Oleh Tim Redaksi Infobanknews
SETAHUN lebih sudah. Enam belas bulan, tepatnya. Sejak 28 Februari 2025, Yuddy Renaldi—mantan Direktur Utama Bank BJB—tergolek dalam ketidakpastian. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 28 Februari 2025 telah ia terima, tanpa pemeriksaan lebih dahulu – status tersangka telah ia sandang.
Yuddy Renaldi tanpa diperiksa lebih dahulu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Rumahnya digeledah. Asetnya disita. Namanya tercemar di mana-mana di tengah sakit kanker yang kronis. Namun hingga awal awal Juli 2026, tak satu pun fakta hukum materiil yang ditemukan.
Inilah ironi penegakan hukum di negeri ini: seseorang bisa menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup, diperiksa bolak-balik tanpa kejelasan, dan terus dicari-cari kesalahannya dari waktu ke waktu—seolah-olah status tersangka adalah tujuan, bukan konsekuensi dari sebuah pembuktian.
MK Telah Berbicara: BPK Satu-satunya yang Berwenang
Di tengah kegelapan prosedural itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan cahaya. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menegaskan sesuatu yang seharusnya sudah lama dipahami.
Mulai saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Tidak ada lembaga lain – termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) atau termasuk kantor akuntan public (KAP) yang sering digunakan untuk dasar perhitungan keuangan negara.
Jelas di sini — MK tidak main-main. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP harus merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, sesuai dengan amanat konstitusional Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Semua sudah jelas. Harus merujuk pada pemeriksaan BPK.
Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 sudah terang-benderang: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum”. Bukan KPK. Bukan BPKP. Bukan akuntansi forensik internal KPK. Atau, KAP. Tapi jelas BPK.
Lebih dari sekadar putusan, MK menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam delik korupsi adalah unsur utama yang wajib dibuktikan—bukan sekadar konteks atau pelengkap administrasi. Atau, hanya semacam stempel semata. Tanpa pembuktian kerugian yang sah, dakwaan korupsi kehilangan pijakannya. Atau, tidak punya dasar yang kuat. Rapuh.
Baca juga: Kasus “Pepesan Kosong” Iklan Bank BJB: Yuddy Renaldi Mencari Keadilan di Kegelapan KPK
KPK Mengaku Hormat, tapi Praktiknya?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip media,menyatakan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut. KPK bahkan mengakui akan menyesuaikan fungsi Akuntansi Forensik internal yang selama ini turut menghitung kerugian negara. Jelas itu – tidak mempunyai dasar hukum seperti yang diamanatkan oleh keputusan MK.
Tapi, sayangnya pernyataan hormat di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan praktik di lapangan. Hingga saat ini, KPK masih terus saja mencari-cari kesalahan yang tanpa bukti material yang kuat. Hal ini bisa dikatakan, karena selama berkali-kali pemeriksaan – tak pernah ditemukan bukti keterlibatan Yuddy Renaldi. Tidak ada niat jahat dan apalagi gratifikasi.
Seperti dikutip dalam berbagai media, kasus yang menjerat Yuddy Renaldi, KPK sejak awal memperkirakan kerugian negara ratusan miliar rupiah—tepatnya Rp222 miliar. Namun angka itu disebut sebagai “hitungan kasar” yang masih dalam proses. Sesimple itu KPK.
Pertanyaannya: berapa lama proses itu? Dan yang lebih penting: apakah proses itu melibatkan BPK dengan data yang valid, ataukah KPK tetap bersikukuh menghitung sendiri? Menurut penelusuran Infobank, tampaknya hitungan KPK berdasarkan internal KPK sendiri – berdasarkan akutansi forensik internal KPK.
Yang Dicari-cari dari Yuddy Renaldi
Yuddy Renaldi bukanlah orang yang diam. Dalam surat permohonannya kepada Pimpinan KPK tertanggal 19 Mei 2026, ia memaparkan fakta-fakta yang sulit dibantah.
Pertama, selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama, ia tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait persetujuan, pencairan, maupun pelaksanaan dana iklan yang dipersoalkan. Ini bisa dibuktikan melalui uji forensik administrasi dan tanda tangan. Sebab, posisi direktur utama tidak terlibat secara teknis.
Kedua, pelaksanaan dana iklan dilakukan di luar kewenangan dan sepengetahuannya. Secara organisasi, terdapat pemisahan tugas (segregation of duties) di mana operasional tersebut tidak memerlukan otorisasi dari Direktur Utama.
Struktur organisasi Bank BJB dan SOP Pengadaan Barang/Jasa secara jelas membatasi kewenangan Direktur Utama pada fungsi koordinasi dan pengawasan, bukan pada persetujuan teknis pengadaan iklan. Jadi, dapat dikatakan jauh sekali keterlibatan Yuddy Renaldi – yang posisinya sebagai Direktur Utama.
Ketiga, ia secara pribadi maupun kedinasan tidak mengenal agensi-agensi periklanan yang terlibat. Tidak pernah bertemu. Tidak pernah berkomunikasi. Tidak ada hubungan apa pun. Dan, bahkan, sebelum Yuddy Renaldi menjadi direktur utama, agensi-agensi itu sudah ada.
Keempat, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Semarang tanggal 7 Mei 2026, ia dinyatakan BEBAS (vrijspraak) dalam perkara lain yang sempat menimpanya—secara mutlak menggugurkan sangkaan tentang ketiadaan integritas maupun niat jahat dalam tindakan profesionalnya. Kasus kredit macet Sritex merupakan murni risiko bisnis dan tidak ada unnsur pidana.
“Mau Apalagi Sih KPK?”
Demikian pertanyaan retoris yang dilontarkan Yuddy. Semua saksi—baik dari internal BJB maupun eksternal—sudah bolak-balik diperiksa. Bukti kerugian negara Rp222 miliar tidak pernah ditemukan, baik dari keterangan saksi maupun data yang didapatkan. Tidak ada bukti aliran dana dan tidak ada bukti keterlibatan Yuddy Renaldi.
Sejumlah ahli hukum yanng dihubungi Infobank, menyebutkan, kasus Yuddy Renaldi jangan terus dipaksakan untuk dicari-cari permasalahan.
Kekhawatiran Yuddy Renaldi kini: BPK RI akan dijadikan sekadar lembaga pelengkap penderita—diminta melegitimasi dan menstempel perhitungan kerugian negara versi KPK, tanpa bukti valid sama sekali. Lembaga BPK harus melihat dengan lebih fair dan adil.
Padahal berdasarkan Putusan MK, KPK dalam melakukan perhitungan kerugian negara wajib menggunakan BPK dengan berdasarkan data yang valid. Bukan data rekaan. Bukan asumsi. Bukan perhitungan internal yang dibuat untuk membenarkan status tersangka yang sudah terlanjur dilekatkan.
Penegakan Hukum atau Perburuan?
Yang terjadi pada Yuddy Renaldi adalah cermin dari persoalan sistemik yang lebih besar. Pasal 603 dan 604 KUHP baru merupakan delik materiil—keberadaan kerugian keuangan negara adalah unsur utama. Namun dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dulu, sementara perhitungan kerugian negara baru disusun belakangan.
Pola semacam ini bukan hanya keliru secara prosedural, melainkan berbahaya secara sistemik. Ia membuka ruang bagi penegakan hukum yang berlebihan, tidak proporsional, bahkan cenderung represif.
Seperti dikutip media, Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, menegaskan bahwa putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat erga omnes—berlaku terhadap semua orang dan mengikat secara mutlak. Tidak ada ruang bagi penafsiran baru yang dapat dibuat oleh lembaga penegak hukum mana pun. Jadi, putusan MK sudah mengikat.
Selama ini, polemik tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara telah berlangsung bertahun-tahun. Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi babak penutup dari multitafsir yang selama ini mengaburkan batas kewenangan antarlembaga.
Proses hukum seharusnya berjalan dalam urutan yang benar: perhitungan kerugian dilakukan terlebih dahulu oleh BPK—atau oleh lembaga lain yang mendapat delegasi kewenangan dari BPK—barulah kemudian dijadikan dasar penegakan hukum. Bukan sebaliknya.
Yuddy Renaldi bukanlah koruptor yang berdalih. Ia adalah profesional perbankan dengan rekam jejak panjang—dari Bank Mandiri hingga memimpin Bank BJB—yang kini terjebak dalam pusaran ketidakpastian hukum.
Baca juga: Kasus Iklan BJB: Perkara Yuddy Renaldi “Digantung” dan Tidak Bisa Dibuktikan oleh KPK
Ia memohon kepastian. Ia memohon SP3. Ia memohon pengembalian asetnya yang disita tanpa dasar yang jelas. Paling tidak untuk diberi kemudahan menggunakan uang tabungan yanng dikumpulkan selama bertahun-tahun dari gaji dan bonus untuk berobat sakit kankernya.
Dan Yuddy Renaldi berhak atas semua itu.
Harusnya, ketika negara melalui konstitusi dan Mahkamah Konstitusi telah berbicara, sudah seharusnya aparat penegak hukum mendengarkan. Bukan dengan pernyataan hormat di atas kertas, melainkan dengan tindakan nyata yang mencerminkan kepatuhan pada supremasi hukum.
Karena jika tidak, yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan perburuan—di mana seseorang terus dicari-cari kesalahannya, bukan karena ia bersalah, tetapi karena status tersangka harus dipertahankan dengan cara apa pun.
Dan itu, adalah pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri. Harusnya KPK tidak perlu malu untuk tidak meneruskan kasus ini. Sebab, untuk apa harus mempertahankan kasus yang tidak ada buktinya. Hanya karena sangkaan “Pasti Dirut tahu”.


