Poin Penting
- OJK menilai inflasi medis dipicu tingginya ketergantungan impor obat dan bahan baku farmasi, sehingga pelemahan nilai tukar turut mendorong kenaikan biaya kesehatan
- OJK berharap implementasi POJK 36/2025 dan Kepmenkes 1117/2025, didukung kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih efisien
- OJK mendukung pembatasan kenaikan harga obat maksimal 20 persen untuk menekan lonjakan klaim asuransi dan mencegah kenaikan premi yang berlebihan.
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan sejumlah langkah untuk mengendalikan inflasi medis yang masih menjadi tantangan bagi industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Menurut Ogi, tingginya inflasi medis tidak terlepas dari ketergantungan Indonesia terhadap impor obat-obatan dan bahan baku farmasi. Saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen bahan baku obat masih berasal dari luar negeri, sehingga pergerakan nilai tukar turut memengaruhi harga obat dan pada akhirnya mendorong kenaikan biaya layanan kesehatan.
“Kalau inflasi medis kan banyak stakeholder yang terkait ya. Produsen obat, farmasi, bahan baku yang masih 80 sampai 90 persen impor. Nilai tukar dan sebagainya yang sekarang terdepresiasi. Saya rasa ini menjadi tantangan bagi asuransi mengenai inflasi medis,” ujar Ogi saat ditemui dalam seminar bertajuk Upaya Pencegahan ‘Overtreatment’ Pada Layanan Medis di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Baca juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Nyaris 100 Persen, TRIPA Pilih “Main Aman” dengan Fokus ke SCF
Ogi menjelaskan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1117/2025 yang mengatur pedoman pembayaran selisih biaya antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Melalui kedua regulasi tersebut, OJK berharap ekosistem asuransi kesehatan dapat berjalan lebih efisien sehingga memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
“(Diharapkan) lebih murah, pelayanan lebih luas, lebih cepat, dan sebagainya. Dan ini membutuhkan suatu kontribusi kolaborasi dari seluruh stakeholder ya,” sebut Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada OJK dan Kementerian Kesehatan. Dibutuhkan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari rumah sakit, perusahaan asuransi, asosiasi asuransi, hingga asosiasi rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta.
“Ini membutuhkan suatu kontribusi kolaborasi dari seluruh stakeholder ya. Kalau kita semua berkolaborasi, saya yakin layanan kesehatan akan lebih efisien bagi masyarakat,” tekan Ogi.
Selain itu, Ogi juga menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan yang membatasi kenaikan harga jual obat maksimal 20 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas biaya layanan kesehatan.
Baca juga: Bos TRIPA Nilai Konsolidasi Asuransi BUMN Tak Ganggu Persaingan Industri
Ia menjelaskan, kenaikan harga obat akan berdampak langsung terhadap peningkatan nilai klaim asuransi. Jika rasio klaim melampaui pendapatan premi, perusahaan asuransi berpotensi menaikkan tarif premi, kondisi yang diharapkan dapat dihindari.
“Dan kalau meningkat itu melampaui klaim rasio lebih tinggi dari premi-nya, maka tentunya perusahaan asuransi akan meresponnya dengan peningkatan premi. Nah, itu yang kita tidak harapkan agar kenaikan itu yang wajar ya,” tandasnya. (*) Steven Widjaja


