Poin Penting
- BEI meluncurkan fitur Repo SBSN di SPPA untuk meningkatkan likuiditas pasar sukuk negara.
- Repo SBSN masih minim, dengan nilai transaksi 2025 belum mencapai Rp1 triliun.
- Fitur baru ini memperluas opsi pendanaan dan memperkuat pengembangan SPPA.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo dengan Underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) per hari ini (6/7).
Kehadiran fitur ini hasil kolaborasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik.
Baca juga: BI Borong SBN Capai Rp156,98 Triliun hingga Pertengahan Juni 2026
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan, peluncuran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.
Menurutnya, kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder.
“Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien,” ucap Iding dalam keterangan resmi di Jakarta, 6 Juli 2026.
Transaksi Repo SBSN Rendah
Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer belum mencapai Rp1 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan total transaksi Repo SUN interdealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BEI menghadirkan fitur Repo SBSN melalui SPPA yang diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.
Melalui pengembangan fitur ini, Pengguna Jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying.
Baca juga: Purbaya Ungkap Pemerintah Sudah Borong SBN Rp8 Triliun untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, Bank Pembangunan Daerah, maupun pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.
Kehadiran fitur Repo SBSN ini semakin melengkapi pengembangan SPPA. Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025 dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sejak April 2026.
Inovasi ini turut memperluas cakupan instrumen yang dapat ditransaksikan melalui SPPA sebagai platform transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta instrumen Pasar Uang. (*)
Editor: Galih Pratama


