Poin Penting:
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026 setelah OTT yang menjerat Bupati Kuansing.
- KPK memverifikasi laporan tersebut sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi yang berlaku sebelum menentukan tindak lanjut.
- Raja Juli menyatakan amplop yang ditinggalkan saat audiensi telah dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7).
Laporan itu disampaikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK.
“Pada Jumat pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Antara, Senin (6/7).
Saat ditanya apakah laporan itu disampaikan setelah konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Budi membenarkannya. “Jumat siang,” jawabnya singkat.
Baca juga: Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR
Laporan Raja Juli Diverifikasi KPK
KPK menyatakan laporan Raja Juli akan diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Proses itu meliputi verifikasi, analisis, dan koordinasi internal.
Budi menjelaskan mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan itu merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucap Budi.
KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menjaga integritas pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program itu merupakan salah satu prioritas nasional.
“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.
OTT Seret Bupati Kuansing
KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 10 orang.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca juga: Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare
Raja Juli Jelaskan Kronologi Amplop
Usai namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli menjelaskan kronologi penerimaan amplop dari Suhardiman. Penjelasan itu disampaikan pada Jumat (3/7).
Menurut Raja Juli, Suhardiman datang untuk audiensi pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan selesai, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026. Pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penjelasan itu kemudian dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. (*)
Editor: Yulian Saputra


