Poin Penting
- Total belanja negara dalam RAPBN 2027 mencapai Rp4.097,2 triliun.
- Target defisit RAPBN 2027 dipatok sebesar 2,4% atau sekitar Rp671,2 triliun.
- DPR menilai kombinasi belanja besar dan defisit terkendali mencerminkan disiplin fiskal pemerintah.
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal.
Meski total belanja negara untuk pertama kalinya menembus Rp4.000 triliun, pemerintah tetap mempertahankan target defisit sebesar 2,4 persen.
Menurut Misbakhun, kombinasi target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan defisit yang tetap terkendali menjadi sinyal positif bagi pasar. Kondisi tersebut juga mencerminkan optimisme pemerintah terhadap perekonomian nasional.
“Apalagi kemudian dipatok defisit kita hanya sekitar 2,4 persen. Artinya apa? Targetnya tinggi, kemudian defisitnya sekitar Rp671,2 triliun. Tentunya target ini adalah sebuah pesan yang kuat kepada pasar untuk sama-sama kita optimis membangun optimisme secara bersama-sama,” ujar Misbakhun dinukil laman DPR, Minggu, 16 Agustus 2026.
Baca juga: DPR Apresiasi Kinerja Himbara, Laba Kuartal I 2026 Tembus Rp39,92 Triliun
Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
Ia menjelaskan, total belanja negara dalam RAPBN 2027 mencapai sekitar Rp4.097,2 triliun. Angka tersebut menjadi catatan baru karena untuk pertama kalinya postur APBN menembus Rp4.000 triliun.
Pada saat yang sama, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi berada di atas kisaran 5 persen.
“APBN kita total Rp4.097,2 triliun dan defisitnya Rp671,2 triliun. Pertama kalinya APBN kita melewati angka Rp4.000 triliun dan pertama kali juga kita menargetkan pertumbuhan keluar dari zona 5 persen,” katanya.
Baca juga: Prabowo Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027
Terkait sumber pembiayaan APBN, Misbakhun menjelaskan penerimaan negara tetap bertumpu pada penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, kebutuhan pembiayaan defisit akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam kerangka APBN.
“Penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan, penerimaan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak. Selisihnya menjadi defisit yang dibiayai sesuai mekanisme APBN,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pembiayaan Defisit Dilakukan Secara Hati-hati
Menanggapi isu utang pemerintah, Misbakhun menegaskan pembiayaan defisit tetap dilakukan secara hati-hati dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, selama besaran defisit masih berada dalam batas yang disepakati bersama pemerintah dan DPR, mekanisme pembiayaan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan fiskal yang lazim dilakukan.
Ia menambahkan, pemerintah juga masih memiliki fleksibilitas dalam mengelola kas negara, termasuk melalui pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Dengan demikian, pengelolaan pembiayaan APBN tetap dapat dilakukan secara optimal. (*)
Editor: Yulian Saputra


