Poin Penting
- Prabowo menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi 1 Januari 2027 di bawah pengawasan OJK dan dukungan DPR RI
- Bursa mineral ditujukan untuk memperkuat kendali Indonesia atas harga komoditas strategis yang selama ini banyak ditentukan di bursa luar negeri
- Pemerintah menyiapkan pansel kepala eksekutif serta infrastruktur dan regulasi untuk mendukung pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Pembentukan bursa tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat kebijakan ekspor satu pintu sekaligus meningkatkan kendali Indonesia terhadap harga komoditas strategis.
Prabowo menyampaikan, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapat dukungan dari DPR RI.
“Rencana kita dengan dukungan DPR, kita rencanakan 1 Januari 2027, kita akan memiliki bursa komoditas sendiri. Kita targetkan ketentuan penyelenggaran bursa mineral dan komunitas strategis. Segera mohon dibahas oleh DPR RI,” ucap Prabowo dalam Dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Gedung MPR RI Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca juga: Prabowo: Demutualisasi BEI Bawa Pasar Modal ke Level Dunia
Menurut Prabowo, Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar berbagai komoditas strategis, seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, karet, dan komoditas lainnya. Namun, harga sejumlah komoditas tersebut selama ini masih banyak ditentukan melalui bursa komoditas di luar negeri.
“Tetapi terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di negara lain, di bursa komoditas negara lain. Mereka yang tidak punya komunitas ini masa mereka menentukan berapa harga komunitas itu? Ini tidak masuk akal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, panitia seleksi (pansel) untuk memilih kepala eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dibentuk pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Misbakhun menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan tengah mempersiapkan pembentukan pansel tersebut.
Ketentuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pansel nantinya akan mengatur timeline pemilihan kepala eksekutif yang perlu segera dilakukan. Hal ini mengingat pembentukan bursa juga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan regulasi.
Baca juga: OJK Tambah Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral
Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) terkait Bursa Mineral nantinya akan merinci jenis mineral dan komoditas yang dapat diperdagangkan.
Komoditas yang saat ini berada di bawah pengaturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga akan dialihkan ke Bursa Mineral. (*)
Editor: Galih Pratama


