Poin Penting
- DPR meminta pemerintah tidak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasionalnya.
- PPATK mencatat 88,6 persen transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS.
- DPR mendorong pengawasan transaksi digital dan koordinasi lintas lembaga diperkuat.
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi online (judol) dengan tidak hanya memblokir situs, tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi penopang operasional jaringan perjudian.
Menurutnya, pengawasan terhadap transaksi digital perlu diperketat karena pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico dinukil laman DPR, Rabu, 5 Agustus 2026.
Baca juga: BI Perluas QRIS Cross Border, Transaksi Lintas Batas Kini Semakin Praktis
Legislator yang akrab disapa Nico itu mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judol pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen.
Menurutnya, perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran.
Deposit Murah Dinilai Permudah Akses Judi Online
Nico menyoroti munculnya skema deposit dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000, yang dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap judol, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak.
“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.
Ia menilai nominal deposit yang rendah dapat mengurangi hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi. Padahal, akumulasi transaksi kecil yang dilakukan berulang kali berpotensi menggerus pengeluaran rumah tangga.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” tegasnya.
Baca juga: QRIS Antarnegara Diperluas, BI Jajaki Kerja Sama dengan India-Arab Saudi
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Adapun pada triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran tahunan menurun dibandingkan 2024, Nico menilai tingginya frekuensi transaksi menunjukkan akses masyarakat terhadap judol justru semakin luas.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.
DPR Minta Pengawasan Transaksi Diperketat
Nico juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa judol bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman online ilegal yang mendukung ekosistem perjudian
“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” tegasnya.
Baca juga: Judol Mulai Surut, DPR Desak Pemerintah Berantas Bandar hingga ke Akar
Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judol sejak Oktober 2024. Namun, menurutnya, pemberantasan judol tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan pemblokiran situs.
“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Barat I itu. (*)
Editor: Yulian Saputra


