Poin Penting
- Penggunaan QRIS lintas negara melonjak 550 persen dalam 1-2 tahun terakhir.
- ASEAN menyiapkan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang mencakup pembayaran digital hingga AI.
- Data transaksi QRIS dan e-commerce dinilai dapat memperluas akses pembiayaan UMKM melalui alternatif credit scoring.
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu menyoroti pesatnya pertumbuhan penggunaan QRIS lintas negara (QRIS Cross Border) melalui kerja sama pembayaran digital dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran tersebut melonjak hingga 550 persen dalam 1-2 tahun terakhir dan membuka peluang terbentuknya pasar digital ASEAN yang semakin terintegrasi.
“Dan ini merupakan salah satu opportunity untuk terjadinya ASEAN market sebagai market kita. Jadi Malaysia yang ekonomi cross-border payment dengan menggunakan QRIS naik 550 persen dalam 1-2 tahun,” ujar Mari, di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Klaim Investor Antre Masuk KEK, Potensi Investasi Tembus Rp846 T
Selain itu, Mari mengatakan negara-negara ASEAN saat ini juga tengah menyusun Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang ditargetkan diluncurkan pada November mendatang.
Kesepakatan tersebut akan mencakup pengaturan mengenai aset digital, tokenisasi, open banking, tata kelola kecerdasan buatan (AI), pembayaran digital, hingga perdagangan elektronik.
“Kerja sama pasar ASEAN yang terintegrasi di dalam digital finance dari segi financial system, akan sangat mendorong sektor riil, dan juga trade antara negara-negara ASEAN,” jelasnya.
Data Jadi Kunci Pembiayaan UMKM
Selain integrasi pembayaran digital, Mari menilai pemanfaatan data digital akan menjadi fondasi utama untuk memperluas akses pembiayaan UMKM di Indonesia.
Ia menjelaskan data transaksi QRIS, aktivitas e-commerce, data operator telekomunikasi, hingga arus kas usaha dapat dimanfaatkan sebagai alternatif penilaian kelayakan kredit (alternative credit scoring).
Menurutnya, banyak pelaku UMKM selama ini kesulitan memperoleh pembiayaan karena tidak memiliki agunan maupun riwayat kredit formal,
Baca juga: Purbaya Tinjau Realisasi APBN dan Pelaksanaan MBG-Kopdes Merah Putih di Jateng
“Jadi ketersediaan data mulai dari transaksi QRIS, data telco, jejak e-commerce, arus kas dan lain-lain itu dapat diperluas untuk bisa menciptakan alternatif credit scoring dan akan pada akhirnya memudahkan untuk menilai kredit, kelayakan kredit dari lebih banyak pelaku daripada yang sekarang,” jelasnya.
Regulasi Harus Jaga Keseimbangan Inovasi
Di sisi lain, Mari mengingatkan perkembangan fintech dan keuangan digital harus diimbangi dengan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Ia menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberi ruang bagi inovasi melalui konsep open banking, embedded finance, dan integrasi layanan keuangan di berbagai platform digital.
Namun, pemerintah dan regulator tetap perlu memperkuat tata kelola pertukaran data, perlindungan konsumen, keamanan siber, dan pengawasan terhadap praktik penipuan digital.
“Jadi ini bagaimana regulation and guardrails to manage risks dari semua inovasi, tapi bagaimana kita memastikan bahwa sistemnya bisa dipercaya oleh publik, tidak justru mengganggu inovasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


