Poin Penting
- Purbaya membuka peluang kembali menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
- Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
- Penerapan pajak marketplace sebelumnya ditunda dan dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk kembali menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.
“Saya tunda kok, perintah saya suruh undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Purbaya menyatakan, kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace yang sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026 masih berpeluang untuk kembali diundur.
Baca juga: Pajak Marketplace Ditunda, Ini Dampaknya bagi Industri E-Commerce
Ia menegaskan, pemberlakukan kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
“Mungkin kalau jelek (pertumbuhan ekonomui kita undurin lagi,” ungkapnya.
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Meski membuka peluang penundaan, Purbaya menegaskan bukan berarti pertumbuhan ekonomi saat ini berada dalam kondisi buruk. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong percepatan belanja negara agar pertumbuhan ekonomi dapat meningkat.
“Bukan. Kita ingin punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Kira-kira gitu. Kita ini tumbuh kan 5,29 persen pertumbuhannya (kuartal II 2026). Saya ingin mendorong 6 persen (pertumbuhan ekonomi) menjelang akhir tahun,” pungkasnya.
Baca juga: Purbaya Tunda Penerapan Pajak Marketplace, Ini Alasannya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” tulis DJP.
DJP menyatakan, penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. (*)
Editor: Yulian Saputra


