Poin Penting
- Purbaya membuka peluang penerapan pajak baru pada 2027 jika pertumbuhan ekonomi 6 persen terjadi secara berkelanjutan
- Kebijakan pajak akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi sebelum diterapkan
- PPh 22 marketplace masih berpotensi ditunda setelah Oktober 2026 jika pertumbuhan ekonomi dan daya beli belum membaik.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kemungkinan penerapan kebijakan pemungutan pajak baru di tahun 2027.
Meski demikian, implementasinya akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat.
Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya dalam jangka waktu yang pendek.
“Kalau tumbuh 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu triwulan belum, mungkin. Tapi ruang itu terbuka lebar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun 2027, dikutip, Senin, 17 Agustus 2026.
Baca juga: Purbaya Siapkan Anggaran Transfer ke Daerah Rp735 Triliun pada 2027
Meski demikian, Purbaya menyampaikan peluang pengenaan pajak baru terbuka apabila capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen terjadi secara berturut-turut. Selain itu, dia juga akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
“Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let’s say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen, triwulan I 2027 bisa 6 persen lagi lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ungkapnya.
Sebelumnya, Purbaya membuka peluang untuk kembali menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.
“Saya tunda kok, perintah saya suruh undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca juga: Penerimaan Perpajakan Ditargetkan Rp2.908 Triliun di RAPBN 2027
Purbaya menyatakan, kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace yang sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026 masih berpeluang untuk kembali diundur.
Ia menegaskan, pemberlakukan kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
“Mungkin kalau jelek (pertumbuhan ekonomui kita undurin lagi,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama


