Poin Penting
- Penerimaan perpajakan RAPBN 2027 ditargetkan Rp2.908 triliun, tumbuh 10,5 persen dari outlook 2026 dengan rasio 10,4 persen terhadap PDB
- Penerimaan pajak dipatok Rp2.591,4 triliun, sementara kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun. PNBP ditargetkan Rp517,4 triliun
- Pemerintah mengoptimalkan penerimaan melalui reformasi perpajakan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum, serta insentif untuk investasi dan hilirisasi.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp2.908 triliun dengan rasio 10,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tumbuh 10,5 persen dari outlook APBN 2026.
“Penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp2.908 triliun,” kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat, 14 Agustus 2026.
Penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerima pajak sebesar Rp2.591,4 triliun atau tumbuh 12,1 persen dengan rasio 9,3 persen PDB.
Kemudian, pendapatan kepabeanan dan cukai senilai Rp316,6 triliun atau terkontraksi 1,2 persen dari outlook 2026.
Baca juga: Prabowo: OJK Lakukan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Bursa Saham RI
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada RAPBN 2027 ditargetkan sebesar Rp517,4 triliun atau terkontraksi 10 persen dari outlook APBN 2026. Sementara, penerimaan hibah sebesar Rp0,7 triliun atau minus 56 persen.
Purbaya menyatakan, penerimaan perpajakan akan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dioptimalisasi melalui penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.
Baca juga: Prabowo Patok Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun, Defisit 2,40 Persen dalam RAPBN 2027
Selain itu, peningkatan kepatuhan melalui teknologi, sinergi, dan penegakan hukum, penguatan sistem perpajakan ekonomi digital yang kondusif dan berkeadilan, serta insentif terarah untuk mendorong investasi dan hilirisasi. (*)
Editor: Galih Pratama


