Poin Penting
- Prodia Widyahusada (PRDA) menyiapkan dana Rp150 miliar dari kas internal untuk melakukan buyback saham melalui BEI pada 20 Agustus–19 November 2026
- Buyback dilakukan tanpa persetujuan RUPS sesuai ketentuan OJK dan menjadi bagian dari strategi Perseroan menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham
- Prodia memastikan aksi korporasi tersebut tidak mengganggu operasional, ekspansi, maupun kemampuan memenuhi kewajiban keuangan Perseroan.
Jakarta – PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) menyiapkan dana Rp150 miliar untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus melalui BEI dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta ketentuan yang berlaku.
Aksi korporasi ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Laba Bersih Prodia Melesat 150 Persen di Kuartal I 2026, Ini Pendorongnya
Perseroan telah menyampaikan rencana buyback melalui keterbukaan informasi kepada pemegang saham.
Pelaksanaan buyback melalui BEI akan berlangsung paling lama tiga bulan, mulai 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026.
Direktur Utama PRDA, Liana Kuswandi, mengatakan buyback merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan mengoptimalkan nilai bagi pemegang saham di tengah dinamika pasar.
“Perseroan akan melaksanakan buyback secara prudent dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Liana dalam keterangan resmi di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, pendanaan buyback tidak akan mengganggu kegiatan operasional, rencana ekspansi, maupun kemampuan dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangan.
“Kami tetap berkomitmen menjaga disiplin keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan,” tambah Liana.
Baca juga: Begini Prospek Saham BBCA, BMRI, BBRI, dan BBNI di Semester II 2026
Buyback juga menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, menjaga stabilitas harga saham, memperkuat kepercayaan pasar, serta mengoptimalkan struktur permodalan guna memberikan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham.
Perseroan meyakini pelaksanaan buyback tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan. Hal ini didukung oleh modal kerja dan arus kas yang dinilai memadai. (*)
Editor: Galih Pratama


