Poin penting:
- Perpres mengatur layanan pengantaran orang, barang, dan makanan.
- Tarif barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kemkomdigi.
- Pemerintah melibatkan aplikator dan pengemudi dalam pembahasan aturan.
Jakarta – Kurir makanan dan barang akan masuk regulasi ojol yang tengah difinalisasi pemerintah. Aturan tersebut tidak hanya mengatur angkutan penumpang, tetapi juga layanan pengantaran.
Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memberi perlindungan lebih kuat kepada pengemudi. Kebijakan itu disusun dengan melibatkan platform digital dan mitra pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah ingin memberi perlindungan terbaik. Pemerintah juga mencari keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan platform.
Baca juga: Perpres Ojol Rampung, Pemerintah Pastikan Terbit Sebelum 17 Agustus
Peran Kemkomdigi dalam Aturan Ojol
Regulasi khusus kurir pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kemkomdigi. Aturan tersebut nantinya diterbitkan melalui keputusan menteri setelah pembahasan bersama pemangku kepentingan.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar dikutip Antara, Rabu (19/8).
Nezar menyebut pembahasan akan melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem pengantaran digital. Platform dan pengemudi menjadi pihak utama yang akan dilibatkan pemerintah.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Nezar.
Perpres Ojol Atur Barang dan Makanan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan cakupan regulasi tidak berhenti pada angkutan orang. Layanan pengantaran barang dan makanan juga menjadi bagian dari Perpres tersebut.
“Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Finalisasi dilakukan DPR bersama kementerian dan lembaga terkait. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi sebelum regulasi diterbitkan pemerintah.
Baca juga: Bukan Lagi Sekadar Mitra, Ojol Bakal Resmi Berstatus Pengusaha Mikro
Pembagian Kewenangan Tarif
Pembagian kewenangan menjadi bagian penting dalam rancangan pengaturan layanan digital tersebut. Kemkomdigi akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan.
Sementara itu, tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Harmonisasi aturan akan melibatkan pelaku transportasi online dan organisasi terkait. Aplikator juga akan dilibatkan sebelum Perpres diterbitkan.
Pemerintah kini mengarahkan regulasi agar kepentingan pengemudi dan platform tetap seimbang. Dengan cakupan tersebut, ojol akan diatur lebih luas melalui kebijakan lintas sektor.
Aturan ini menempatkan kurir makanan dan barang sebagai bagian penting ekosistem ojol. Pemerintah menyiapkan regulasi dengan fokus pada perlindungan dan keseimbangan kepentingan. (*)
Editor: Galih Pratama


