Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk melakukan penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tulis diktum ketiga Inpres 1/2025 dikutip Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam Inpres 1/2025 disebutkan bahwa identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Baca juga: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Masih Kurang, BI Siap Turun Tangan
Namun demikian, penghematan belanja ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” tulis Inpres tersebut.
Prabowo mengatakan dalam instruksinya, meminta efisiensi belanja Rp306,69 triliun ini dilakukan dengan cara review masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Lebih lanjut, efisiensi belanja diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Kemudian anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor Tahun Anggaran 2025 ke kas negara, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Prabowo meminta seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, maka diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Anggaran Rp71 T untuk MBG Tak Bebani APBN, Ini Penjelasannya
“Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tulis inpres 1/2025 diktum kelima poin c.
Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Hal ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.
“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” tulisnya. (*)
Editor: Galih Pratama