Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan penghematan anggaran tersebut merupakan bagian untuk dukungan program prioritas Presiden Prabowo.
“Efisiensi ini untuk mendukung program prioritas pemerintah yang bertujan meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti Astacita,” ujar Deni kepada awak media, dikutip, Jumat 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, tambah Denny, efisiensi anggaran juga bertujuan untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan APBN. Serta, sebagai antisipasi dalam menghadapi tantangan kedepan, yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar APBN disiplin dan tepat sasaran.
Deni meyebutkan, dalam tahapan pemangkasan anggaran belanja ini, masing-masing Kementerian Lembaga (K/L) mengidentifikasi dulu rencana efisiensi belanjanya.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Hemat Anggaran Belanja Rp306,69 Triliun, Kecuali 2 Pos Ini
Setelahnya, K/L menyampaikan rencana efisiensi ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran. Kemudian diajukan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2024.
“Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu, baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya,” imbunya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan untuk melakukan penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tulis diktum ketiga Inpres 1/2025 dikutip Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam Inpres 1/2025 disebutkan bahwa identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun demikian, penghematan belanja ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” tulis Inpres tersebut.
Baca juga: DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek kepada Presiden Prabowo
Prabowo meminta seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, maka diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
“Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tulis inpres 1/2025 diktum kelima poin c. (*)
Editor: Galih Pratama