Poin penting:
- Presiden Prabowo menaikkan tukin TNI dan pegawai Kemhan setelah delapan tahun tanpa penyesuaian.
- Tukin prajurit kelas jabatan 1 naik menjadi Rp2,5 juta dari sekitar Rp1,9 juta.
- Pejabat bintang empat TNI menerima tukin tertinggi sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan ini mengakhiri delapan tahun tanpa penyesuaian tunjangan.
Kebijakan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur pegawai Kemhan.
Dua aturan baru menggantikan Perpres Tahun 2018. Besaran tunjangan kini mengikuti kelas jabatan masing-masing personel.
Baca juga: Prabowo Sebut Kekayaan Negara Bocor Rp6.071 Triliun, Sebabkan Gaji Guru-ASN Kecil
Prabowo Ubah Skema Tukin Prajurit dan Pegawai Kemhan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait membenarkan penerimaan salinan perpres. Kemhan akan menindaklanjuti kebijakan sesuai ketentuan berlaku.
Rico menjelaskan penyesuaian belum pernah dilakukan sejak 2018. Padahal beban tugas TNI dan Kemhan terus meningkat.
Tugas itu mencakup pengamanan wilayah rawan dan ketahanan pangan. TNI juga terlibat penanggulangan bencana dan pembangunan daerah terpencil.
Menurut Rico, kenaikan tukin TNI menjadi bentuk penghargaan pemerintah. Kebijakan itu juga dikaitkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.
Besaran Tukin Prajurit TNI
Dalam lampiran perpres, kelas jabatan 1 menerima Rp2,5 juta. Angka itu naik sekitar Rp600 ribu dari aturan lama.
Kelas jabatan 2 sampai 8 menerima Rp2.931.100-Rp5.472.100. Kelas jabatan 9 sampai 11 menerima Rp6.276.600-Rp9.852.300.
Kelas jabatan 12 sampai 14 menerima Rp11.133.000-Rp19.485.000. Kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000.
Kelas jabatan 16 menerima Rp30.058.800. Kelas jabatan 17 menerima Rp37.395.000.
Posisi bintang tiga menerima Rp44.874.000. Posisi bintang empat menerima Rp48.613.500.
Kenaikan tukin TNI berlaku berdasarkan struktur jabatan. Besaran diterima berbeda pada setiap tingkat kepangkatan.
Baca juga: Purbaya Sebut 490 Daerah Butuh Tambahan Dana TKD, Keputusan di Tangan Prabowo
Kemhan Sebut Jadi Penyemangat Kinerja
Kemhan menilai penyesuaian tunjangan memberi dorongan profesionalisme personel. Akuntabilitas dan kualitas pengabdian diharapkan ikut meningkat.
Pemerintah menempatkan kenaikan tunjangan sebagai bagian penguatan kinerja birokrasi. Kebijakan itu sekaligus memperbarui skema tunjangan yang berlaku sejak 2018.
Dengan terbitnya dua perpres baru, struktur tunjangan berubah menyeluruh. Penyesuaian tukin TNI dan pegawai Kemhan kini resmi berlaku. (*)
Editor: Yulian Saputra


