Poin Penting
- Presiden Prabowo menerima surat Jaksa Agung terkait calon pengganti mantan Jempidsus Febrie Adriansyah, dan keppres diperkirakan terbit pekan ini
- Mensesneg membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan
- Kuntadi merupakan eks Direktur Penyidikan Jampidsus yang menangani kasus BTS 4G Kominfo dan PT Timah.
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berisi usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Ia mengatakan, surat tersebut telah dikirim Jasa Agung pada Selasa (14/7), dan telah ditindaklanjuti sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (keppres).
“Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo, dikutip Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Jawab Temuan Polisi soal Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Rumahnya
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus
Prasetyo pun membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Jaksa Agung juga mengajukan lebih dari satu nama kepada Presiden. Namun, Prasetyo enggan memerinci identitas maupun jabatan para kandidat lainnya.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” jelasnya.
Prasetyo pun mengisyaratkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Jampidsus baru akan diteken pada pekan ini.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
“Insyaallah,” imbuhnya.
Profil Kuntadi
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dan meraih gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, hingga Doktor Ilmu Hukum. Disertasi doktornya membahas politik hukum eksekusi putusan korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai CPNS di Jampidsus dan resmi menjadi jaksa fungsional pada 1999.
Ia kemudian menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kajari Lubuklinggau, Kasubdit di Jamintel, Kajari Jakarta Pusat, hingga Asisten Umum Jaksa Agung.
Pada 2022–2024, Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar, seperti proyek BTS 4G Kominfo dan perkara PT Timah.
Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kajati Lampung dan Kajati Jawa Timur sebelum dipromosikan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025.
Sebagai Kepala BPA, Kuntadi menegaskan fokusnya pada pelacakan dan pengembalian aset negara, termasuk memimpin penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Febrie Adriansyah Mundur Usai Jadi Tersangka
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari.
Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penunjukan Jampidsus baru dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. (*)


