Poin Penting:
- Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya.
- Febrie menyatakan emas batangan dan uang yang ditemukan polisi ada pemiliknya serta akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
- Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan tersebut.
Jakarta – Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menegaskan rumah yang digeledah penyidik memang merupakan kediaman pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7).
Ia juga menyebut seluruh hal yang berkaitan dengan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, rumah di Sentul telah lama menjadi miliknya dan memiliki riwayat kepemilikan yang jelas.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, dikutip Antara.
Baca juga: Siapa Febrie Adriansyah dan Kenapa Rumahnya Dijaga Ketat Tentara?
Febrie Adriansyah Sebut Emas dan Uang Ada Pemiliknya
Febrie menjelaskan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di dalam rumah tersebut ada pemiliknya. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik barang-barang tersebut kepada publik.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, ia memilih tidak memaparkan rincian perkara dalam konferensi pers.
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Valas dari Brankas
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7).
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci.
Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.
Secara keseluruhan, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
Baca juga: Pemadaman Listrik di Kalbar Berulang, Tokoh Adat Minta PLN Benahi Sistem
Penggeledahan Terkait Tiga Perkara Korupsi
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara.
Kasus itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, Febrie Adriansyah menegaskan seluruh temuan di rumahnya akan dijelaskan melalui prosedur hukum.
Ia juga meyakini seluruh hal yang berkaitan dengan emas, uang, dan aktivitas di rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama


