Poin Penting
- Febrie Adriansyah membantah kabar pengunduran diri dan menegaskan masih menerima perintah untuk menyelesaikan perkara prioritas.
- Jampidsus memprioritaskan percepatan pemberkasan agar kasus-kasus besar segera disidangkan.
- Sejumlah megakorupsi yang pernah ditangani mencakup kasus PT Timah, Pertamina, Asabri, Jiwasraya, BTS Kominfo, hingga Program Makan Bergizi Gratis.
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari Kejaksaan Agung.
Di tengah isu tersebut, ia menegaskan masih menjalankan tugas dan fokus menuntaskan sejumlah perkara prioritas yang menjadi perhatian publik.
Febrie mengatakan hingga kini dirinya masih menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Langkah itu dilakukan agar kasus-kasus yang telah memasuki tahap penyidikan segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya pagi tadi masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (10/7).
Baca juga: Siapa Febrie Adriansyah dan Kenapa Rumahnya Dijaga Ketat Tentara?
Febrie Adriansyah Tegaskan Tetap Fokus Tuntaskan Perkara
Febrie menegaskan seluruh jajaran Jampidsus tetap memprioritaskan penyelesaian perkara yang mendapat perhatian masyarakat.
Menurutnya, proses pemberkasan dipercepat agar perkara segera memasuki tahap persidangan.
“Perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.
Isu itu mencuat setelah nama Febrie dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.
Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sejumlah Megakorupsi yang Ditangani Febrie
Di luar isu yang berkembang, Febrie Adriansyah dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Berikut beberapa di antaranya berdasarkan nilai kerugian negara dan dampaknya:
- Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022)
Nilai kerugiannya mencapai Rp300 triliun. Kasus ini menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim hingga divonis bersalah.
- Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (2018–2023)
Total kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp285,01 triliun. Salah satu terdakwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara.
- Korupsi PT Duta Palma Group
Perkara ini menimbulkan kerugian negara Rp4,79 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,92 triliun.
- Korupsi Pengelolaan Investasi PT Asabri (2012–2019)
Kerugian negara dari kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ini mencapai Rp22,78 triliun. Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
- Korupsi Dana Investasi PT Jiwasraya (2008–2018)
Kasus ini merugikan negara Rp16,8 triliun dan berujung pada vonis penjara seumur hidup terhadap enam terdakwa.
- Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Kerugian negara mencapai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp12,31 triliun. Mahkamah Agung kemudian menghukum tiga korporasi membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Baca juga: Kasus MBG Merembet ke Perwira Polri dan TNI, Ompreng pun Dikorupsi
- Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo
Perkara ini menyebabkan kerugian negara Rp8,032 triliun dan menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
- Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia
Nilai kerugian sekitar Rp8,81 triliun. Kasus ini berujung pada hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
- Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, hingga purnawirawan Polri maupun TNI. Perwira tinggi Polri ikut terseret sebagai tersangka.
Penyidik menduga yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN.
Kasus-kasus lainnya yaitu korupsi impor besi dan baja paduan, impor tekstil di Ditjen Bea dan Cukai, hingga program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Di tengah berbagai isu yang beredar, Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.
Fokus utama Jampidsus saat ini adalah mempercepat penyelesaian perkara-perkara prioritas agar segera memasuki proses persidangan. (*)
Editor: Galih Pratama


