Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online. Hasil penelusuran menunjukkan ratusan ribu penerima bansos terindikasi aktif bermain judi daring.
"Atas dasar pelaporan informasi yang disampaikan oleh Pak Saifullah atau Kementerian Sosial, itu kita menemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran. Nilainya itu hampir dari Rp2 triliun lebih, dan ratusan ribu penerima dana bansos itu terkait judi online," ujar Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, Minggu, 6 Juli 2025.
Dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dan data 9,7 juta pemain judi online, PPATK menemukan 571.410 NIK yang tumpang tindih.
“Nah ini data angka 2024, mereka ini tercatat melakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total depositnya itu mencapai hampir Rp1 triliun, persisnya Rp957 miliar, dan ini kan baru dari satu bank saja. Kalau kita terus telusuri, ya tentu saya kira angkanya akan jauh lebih besar,” jelas Natsir.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru Berantas Judi Online, Ini Bocorannya
Penelusuran ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan data rekening penerima bansos kepada PPATK. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan langkah ini diambil setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebenarnya ingin mengetahui lebih jauh. Penerima-penerima bansos itu tentu melalui rekening, dan saat yang sama PPATK juga sedang mempelajari rekening-rekening penerima bansos. Maka itu kami meminta izin kepada Presiden untuk berkoordinasi," ujar Gus Ipul.
Mensos Setuju Evaluasi
Menanggapi temuan tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dan edukasi terhadap para penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana.
“Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan yang ada,” katanya.
Bahkan, ia membuka kemungkinan bahwa penerima yang terbukti menyalahgunakan bansos untuk judi online akan dicabut haknya.
“Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos,” tegas Gus Ipul.
Baca juga: Realisasi Bansos Capai Rp48,8 Triliun hingga Mei 2025, Ini Rinciannya
Masih di kesempatan yang sama, Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah Kemensos dan PPATK ini merupakan terobosan penting. Ia menyebut pengecekan rekening seperti ini baru dilakukan secara serius sejak kepemimpinan Gus Ipul.
"Di publik dugaannya dua, bermain secara individual, dugaan kedua sifatnya ada yang mengatur, sehingga ini bisa bermain secara 'cantik' bahasanya," ujar Trubus.
Ia menekankan perlunya kebijakan sanksi edukatif jika pelaku individual, namun investigasi menyeluruh jika ada jaringan.
Baca juga: Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja
Gus Ipul juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan bansos. “Bisa melalui jalur formal dengan lapor mulai dari RT/RW sampai Bupati. Bisa lewat aplikasi atau call center kami,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada lebih dari 500 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penerima bansos tidak layak.
Groundchecking hingga Evaluasi PKH
Kemensos akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses groundchecking bersama Badan Pusat Statistik (BPS), lalu dilakukan validasi untuk pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Gus Ipul juga menyatakan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan ikut dievaluasi jika KPM-nya terbukti menyalahgunakan bansos.
“Jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya,” kata Gus Ipul lagi.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago
Saldo Lebih dari Rp1 Juta di Rekening Bansos juga Disorot

Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkap bahwa ia telah menerima laporan dari PPATK terkait penerima bansos yang memiliki saldo rekening hingga Rp1-2 juta.
"Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan,” katanya.
Ia menegaskan, prinsip awalnya adalah edukasi. Namun jika ditemukan pelanggaran berat, hak bansos bisa dicabut.
“Prinsipnya ini harus diedukasi dulu, kalau memang pelanggarannya berat pasti bansosnya akan dievaluasi,” tambahnya. (*)










