Poin Penting:
- Polri menangkap 330 tersangka penyelewengan BBM dan LPG subsidi di 223 lokasi di seluruh Indonesia.
- Modus utama meliputi penimbunan BBM, penggunaan kendaraan modifikasi, dan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
- Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp243 miliar.
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Mabes Polri menangkap 330 tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Penindakan ini dilakukan dalam operasi selama 13 hari sebagai bagian dari upaya memberantas praktik ilegal distribusi energi bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen institusi dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi 12 kg, jadi Segini Harganya
Sebanyak 330 tersangka tersebut diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Operasi ini menunjukkan luasnya jaringan penyelewengan yang terjadi di berbagai daerah.
Modus Penyelewengan BBM yang Terorganisir
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menemukan berbagai modus operandi penyelewengan BBM yang dilakukan para tersangka. Salah satu cara yang digunakan adalah membeli solar subsidi secara berulang, kemudian menimbunnya di lokasi tertentu sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Setelah itu, bahan bakar tersebut dijual kembali secara ilegal demi meraup keuntungan.
Irhamni juga mengungkap adanya keterlibatan oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bekerja sama dengan pelaku untuk menimbun BBM bersubsidi, memperparah distribusi yang tidak tepat sasaran.
Praktik Curang LPG Subsidi
Tidak hanya BBM, penyelewengan juga terjadi pada distribusi LPG subsidi. Para tersangka diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga non-subsidi.
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi, tetapi juga memperbesar dampak ekonomi akibat penyalahgunaan energi bersubsidi.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Soroti Minimnya Sosialisasi
Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” jelas Irhamni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Penindakan ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal distribusi BBM dan LPG subsidi serta memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (*)
Editor: Yulian Saputra








