Jakarta – Untuk mendorong lebih lanjut pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar uang rupiah, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi derivatif suku bunga rupiah, yaitu Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
“Aturan ini dapat memperkaya alternatif instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Dengan telah diterbitkannya IndONIA dan upaya penguatan JIBOR, aturan transaksi derivatif suku bunga rupiah yakni IRS dan OIS ini diharap dapat mendukung pembentukan yield curve yang lebih transparan di pasar uang dan pasar utang, dan selanjutnya dapat memperkuat transmisi kebijakan moneter.
“Serta juga mendorong berkembangnya pasar surat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah maupun korporasi,” ucapnya.
BI sendiri mencatat, nilai tukar rupiah bergerak sesuai mekanisme pasar dan mendukung proses penyesuaian sektor eksternal dalam menopang kesinambungan perekonomian. Rupiah mencatat depresiasi pada triwulan III dan Oktober 2018 dan kemudian menguat pada November 2018.
Secara point to point, rupiah melemah sebesar 3,84 persen pada triwulan III 2018 dan 1,98 persen pada Oktober 2018 akibat ketidakpastian ekonomi global.
Pada November 2018, rupiah menguat dipengaruhi aliran masuk modal asing dipicu kondisi perekonomian domestik yang tetap kondusif, kebijakan pendalaman pasar keuangan, dan pengaruh sentimen positif dari hasil pemilu di AS dan sempat meredanya ketegangan dagang antara AS dan Tiongkok.
Aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik terjadi pada semua jenis aset, termasuk ke pasar saham. Dengan perkembangan tersebut, sampai 14 November 2018, secara year to date (ytd) rupiah terdepresiasi 8,25 persen atau lebih rendah dari Turki, Afrika Selatan, India, dan Brazil.
“Ke depan, BI terus mewaspadai risiko ketidakpastian pasar keuangan global dengan tetap melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar sesuai nilai fundamentalnya, serta menjaga bekerjanya mekanisme pasar dan didukung upaya-upaya pengembangan pasar keuangan,” paparnya. (*)