Jakarta – Demi meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja melakukan kerjasama dengan rumah sakit di seluruh penjuru nusantara. Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
“Hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan di seluruh Indonesia tanpa dibedakan,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, seperti dikutip Sabtu, 5 Maret 2022.
Lebih lanjut ia menambahkan, dengan kerjasama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga tingkat fatalitas dapat ditekan.
“Hal ini karena sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya,” terang Rivan.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). (*) Steven Widjaja