Poin Penting
- Perbanas meminta blueprint dan roadmap yang jelas untuk mendukung konsolidasi perbankan nasional.
- Industri perbankan menghadapi tantangan besar berupa kebutuhan modal, digitalisasi, tekanan margin, dan biaya kepatuhan yang meningkat.
- Perbanas mengusulkan insentif merger-akuisisi, percepatan perizinan, serta harmonisasi regulasi antara OJK dan BI.
Jakarta – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai konsolidasi perbankan perlu terus didorong guna memperkuat daya saing industri menghadapi berbagai tantangan ke depan. Namun, proses tersebut harus didukung blueprint dan roadmap yang jelas agar berjalan efektif.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon Napitupulu, mengatakan konsolidasi perbankan sebenarnya telah berlangsung secara alami dalam tiga dekade terakhir. Jumlah bank di Indonesia menyusut dari sekitar 240 bank pada 1994-1995 menjadi 105 bank pada 2026.
“Kalau kita tarik dari tahun 1994-1995, kurang lebih 30 tahun lalu ke sekarang, itu bank yang sudah terkonsolidasi cukup banyak dari 240 ke 105. Sebenarnya oleh market mechanism sudah terjadi konsolidasi itu kalau frame-nya kita tarik 30 tahun. Terutama sejak krisis 1998 yang paling banyak menyebabkan konsolidasi perbankan,” kata Nixon dalam RDPU bersama Komisi XI DPR RI, dikutip, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca juga: Tak Hanya Soal Modal, DPR Ingatkan Konsolidasi Perbankan Harus Perhatikan Model Bisnis
Meski demikian, Nixon menilai konsolidasi ke depan harus memiliki tujuan yang jelas dalam membentuk struktur industri perbankan yang lebih kuat, bukan sekadar mengurangi jumlah bank.
Tekanan Modal hingga Digitalisasi jadi Tantangan
Nixon mengungkapkan saat ini masih terdapat 57 bank dalam kelompok KBMI 1 dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp5 triliun. Sementara aset industri perbankan nasional terkonsentrasi pada sekitar 12 hingga 20 bank terbesar.
Menurutnya, industri perbankan merupakan sektor yang sangat bergantung pada permodalan sehingga setiap keputusan konsolidasi harus dilakukan dengan perhitungan matang.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah meningkatnya kebutuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) setelah penerapan PSAK 71.
“Sehingga kalau ada penurunan kualitas aset, sekarang lonjakan CKPN-nya akan terasa dibanding periode sebelum ada PSAK 71 dan akan memberikan dampak seakan-akan penurunan modal,” ungkapnya.
Baca juga: Rupiah Melemah ke Rp17.500, Perbanas Minta Pelonggaran Fiskal
Selain itu, perbankan juga menghadapi tekanan margin atau margin compression. Seiring perkembangan ekonomi, Net Interest Margin (NIM) cenderung menurun sebagaimana terjadi di negara-negara maju.
Di sisi lain, kebutuhan investasi teknologi terus meningkat, mulai dari pembaruan core banking system, pengembangan layanan digital, penguatan keamanan siber, implementasi kecerdasan buatan (AI), hingga migrasi ke teknologi cloud.
“Itu butuh investasi infrastuktur yang masif dan ini gak bisa berhenti, terus berkelanjutan,” tambahnya.
Perbanas Usul Insentif dan Penyelarasan Regulasi
Selain kebutuhan investasi, biaya kepatuhan (compliance cost) juga terus meningkat akibat penerapan standar Basel III dan Basel IV, pelaporan ESG, teknologi anti pencucian uang, serta pembangunan infrastruktur data.
Karena itu, Perbanas mengusulkan penyusunan blueprint konsolidasi perbankan yang memuat tujuan akhir pembentukan struktur industri yang ideal.
Perbanas juga mendorong penyusunan roadmap dan timeline yang jelas bagi bank yang akan melakukan konsolidasi, terutama untuk kelompok KBMI 1, KBMI 2, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, Nixon mengusulkan pemberian insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi, seperti tax neutrality untuk aksi merger dan akuisisi (M&A), relaksasi regulasi sementara, serta percepatan proses perizinan.
“Karena kadang-kadang, ini sudah setuju, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi,” tandasnya.
Baca juga: Indonesia di Tepi Jurang: antara Stabilitas “Semu” dan Bom Waktu Perbankan
Perbanas juga meminta harmonisasi kebijakan antara regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), agar tidak menimbulkan fragmentasi dalam industri perbankan..
Selain itu, pemegang saham asing maupun domestik dinilai perlu tunduk pada standar prudensial dan recovery plan yang sama guna menciptakan level playing field yang setara. (*)
Editor: Yulian Saputra


