Pengawasan Derivatif Keuangan Beralih ke OJK dan BI, ICDX dan ICH Lakukan Transisi

Pengawasan Derivatif Keuangan Beralih ke OJK dan BI, ICDX dan ICH Lakukan Transisi

Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) menyiapkan sejumlah langkah transisi terkait peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
 
Sebagai bursa tempat perdagangan produk derivatif keuangan, ICDX akn melakukan penyesuaian dan menjalankan semua ketentuan dari OJK dan BI. Adapun untuk perdagangan produk derivatif berbasis komoditas, tetap berjalan di bawah pengawasan Bappebti.

Hal itu diungkapkan Fajar Wibhiyadi Direktur Utama ICDX dalam ICDX CEO Talks di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025. Menurutnya, saat ini pihak ICDX sedang dalam proses transisi dan pemenuhan beberapa hal yang dibutuhkan sesuai ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal. Lalu dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Baca juga: ICDX Beberkan Strategi Genjot Transaksi Subrogasi Syariah hingga Rp3 Triliun di 2025

“Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggotabursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentangmekanisme pelaporan serta perijinan”, jelas Fajar.

Sementara, Direktur Utama ICH, Megain Widjaja mengungkapkan, perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebtike OJK dan BI ini menjadi terobosan yang luar biasa di industri perdagangan berjangka komoditi. Untuk pertama kalinya, sebagai self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti , OJK dan BI.

“Untuk proses peralihan, saat ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” imbuhnya.

Dari sisi transaksi, pada 2024 produk derivatif keuangan, dari total transaksi di ICDX dan dikliringkan di ICH sebesar5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham sebanyak 519.063,54 lot atau setara 10 persen dari total transaksi. Sedangkan produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28 persen total transaksi.

Selanjutnya, untuk produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62 persen total transaksi.

Baca juga: Pasar Kripto Menguat, CFX Prediksi 2025 Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu

Sebagai informasi, pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI terkait derivatif keuangan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara, pengalihan ke BI mencakup derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). (*) Ari Astriawan

Related Posts

Top News

News Update