ICDX Beberkan Strategi Genjot Transaksi Subrogasi Syariah hingga Rp3 Triliun di 2025

ICDX Beberkan Strategi Genjot Transaksi Subrogasi Syariah hingga Rp3 Triliun di 2025

Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tembus Rp3 triliun pada 2025. Target itu naik 83,8 persen year on year (yoy) ketimbang Rp1,63 triliun di 2024.

Menurut Direktur ICDX Nursalam, target itu bisa diwujudkan dengan sosialisasi yang baik terkait transaksi subrogasi kepada pelaku industri, khususnya perbankan syariah.

“Untuk itu, yang kami jalankan kali ini adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah,” jelas Nursalam dalam diskusi ekonomi syariah “Mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (Subrogasi) perbankan syariah melalui Bursa Komoditi Syariah” di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam diskusi itu, ICDX juga meluncurkan buku tentang transaksi syariah. Buku ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah.

Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Kripto IPO di Bursa

“Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia,” lanjut Nursalam.

Upaya ICDX melakukan sosialisasi transaksi subrogasi syariah diapreasiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan, mengatakan, diskusi mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

“Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sementara, Syamsul Aidi Bachtiar Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengungkapkan, CIMB Niaga sudah memanfaatkan subrogasi syariah melalui ICDX sejak 2022. Ada beberapa manfaat yang didapat dari transaksi ini. Pertama, akselerasi pertumbuhan bisnis, khususnya di bank syariah dan industri syariah. Kedua, diversifikasi portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, customer centricity.

Baca juga: Trumponomics 2.0 Dimulai, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Surat Utang RI?

Keempat, adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan,” jelas Syamsul.

Sebagai informasi, transaksi subrogasi syariah adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Dalam transaksi subrogasi syariah, pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar utangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga.

Transaksi subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (*) Ari Astriawan

Related Posts

Top News

News Update