Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung perusahaan yang bergerak di perdagangan aset kripto untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. (BEI)
Hal tersebut diungkapkan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK. Peluangnya, terbuka luas, karena banyak dari mereka yang merupakan perseroan terbuka (PT).
“Perusahaan-perusahaan ini memang memiliki kesempatan untuk mengajukan diri jika seandainya ingin melakukan kegiatan penawaran sahamnya kepada publik,” ungkap Hasan di sela-sela forum group discussion (FGD) pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca juga: Perang Dagang AS-Tiongkok Pengaruhi Sentimen Pasar Kripto? Begini Tanggapan OJK
Ia menjelaskan, jika para pelaku usaha hendak melantai di bursa, maka mereka diharuskan melewati serangkaian kegiatan yang juga dilakukan oleh perusahaan lain. Dan prosesnya akan diawasi oleh bidang pasar modal dan keuangan derivatif.
“Tentu nanti prosesnya sama. Dalam hal ini, harus memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan untuk dapat disetujui dan pernyataan efektifnya,” imbuh Hasan.
Hasan mengaku, pihaknya sangat menyambut baik bagi perusahaan kripto yang ingin melantai di bursa. Namun, proses IPO juga harus memastikan agar perusahaan memberikan informasi yang cukup bagi calon investor.
Dalam hal ini, Hasan berharap kalau proses melantai ini tidak akan menimbulkan kerugian kepada konsumen. OJK juga akan berupaya untuk meminimalisir risiko dan melakukan pelindungan konsumen.
Baca juga: PPATK Temukan Rp28 Triliun Uang Judi Online Ditransfer ke Luar Negeri Pakai Kripto
“Jangan sampai, konsumen yang katakanlah, memiliki informasi yang tidak memadai atau terbatas, dengan euforia dan minatnya ini, kemudian melakukan keputusan investasi yang kurang bijak,” tegas Hasan.
Tidak menutup kemungkinan bahwa OJK akan menerbitkan aturan khusus kepada industri ini jika ingin melangsungkan IPO. Hal ini, jelas Hasan, murni untuk menghadirkan transparansi dari seluruh kondisi. Baik itu dari prospek maupun risiko atas pertumbuhan perusahaan yang akan menawarkan sahamnya kepada publik. (*) Mohammad Adrianto Sukarso