Poin Penting
- Pendanaan industri pindar dari lender individu mencapai Rp3,33 triliun hingga April 2026.
- OJK menegaskan kategorisasi lender bertujuan meningkatkan kualitas pendanaan, bukan membatasi partisipasi masyarakat.
- Industri pindar diproyeksikan memperluas sumber pendanaan dari lender institusi dan profesional.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang berasal dari lender individu mencapai Rp3,33 triliun hingga April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan nilai pendanaan dari lender individu tersebut, masih menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi industri pindar di Tanah Air.
“Pada April 2026, nilai pendanaan industri pindar yang berasal dari lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Sejumlah Pindar Masih Kesulitan Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Menurutnya, sumber pendanaan industri pindar ke depannya diperkirakan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Hal ini seiring penguatan regulasi serta kualitas pendanaan di sektor tersebut.
Kategorisasi Lender
Agusman menegaskan kebijakan penyesuaian atau kategorisasi lender individu yang diatur OJK bukan ditujukan untuk membatasi partisipasi masyarakat dalam pendanaan industri pindar.
Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendanaan sekaligus memastikan aktivitas investasi dilakukan sesuai profil risiko dan kapasitas masing-masing lender.
“Pada prinsipnya, pengaturan kategorisasi lender dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendanaan serta memastikan aktivitas pendanaan dilakukan sesuai profil risiko dan kapasitas masing-masing lender,” jelasnya.
Berpotensi Perluas Pendanaan dari Lender Institusi
Lanjutnya, meski pendanaan dari individu masih signifikan, OJK pun menilai bahwa industri pindar berpotensi memperluas sumber pendanaan dari kalangan institusi.
Baca juga: Perbankan Kuasai 75,59 Persen Pendanaan Industri Pindar, Nilainya Tembus Rp66,25 Triliun
Meski kontribusi lender individu masih signifikan, OJK menilai industri pindar memiliki peluang besar untuk memperluas sumber pendanaan dari kalangan institusi dan lender profesional.
Diversifikasi sumber pendanaan tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan sekaligus memperkuat struktur pendanaan industri.
Agusman mengatakan ke depan industri pindar tidak hanya bergantung pada lender individu, tetapi juga akan ditopang oleh lender profesional dan institusi yang memiliki kapasitas pendanaan lebih besar.
“Sumber pendanaan industri Pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi,” imbuhnya.
Sejalan dengan meningkatnya peran lender profesional, penyelenggara pindar juga berpeluang memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pembiayaan di industri tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra


