Poin Penting
- Sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar per April 2026.
- OJK menilai kemampuan memenuhi modal minimum dipengaruhi kinerja usaha, prospek bisnis, serta minat investor terhadap perusahaan.
- Tata kelola dan model bisnis yang kuat menjadi faktor utama dalam menarik tambahan modal dari investor.
Jakarta – Meski ketentuan ekuitas minimum bagi fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) telah dinaikkan menjadi Rp12,5 miliar sejak tahun lalu, namun masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan LJK Lainnya OJK, Agusman membeberkan, kemampuan setiap perusahaan dalam memenuhi ketentuan permodalan turut dipengaruhi oleh kondisi bisnis dan daya tarik perusahaan di mata investor.
“Kemampuan penyelenggara dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 Juni 2026.
Investor Lebih Selektif Menempatkan Modal
Ia menjelaskan, proses penggalangan modal di industri Pindar saat ini kian menantang lantaran investor cenderung lebih selektif dalam menilai perusahaan yang akan menerima suntikan dana.
Baca juga: OJK Ungkap Alasan Perbankan Masih Dominasi Pendanaan Industri Pindar
Selain mempertimbangkan peluang pertumbuhan bisnis, investor juga memperhatikan berbagai faktor seperti profil risiko perusahaan, kondisi industri, serta situasi pasar keuangan yang terus berubah.
Kondisi ini menjadikan tak semua perusahaan pindar dapat dengan mudah meraih tambahan modal dari pemegang saham atau investor anyar untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Tata Kelola dan Model Bisnis Jadi Faktor Penentu
Agusman menegaskan, tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan model bisnis menjadi aspek penting yang diperhatikan investor sebelum memutuskan untuk menanamkan modal.
Perusahaan yang memiliki tata kelola kuat, sistem pengelolaan risiko yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menarik minat investor.
“Tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan,” ujar Agusman.
Baca juga: OJK Panggil Pindar Solusiku terkait Aduan Penagihan dan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Oleh karena itu, OJK mendorong seluruh penyelenggara Pindar terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri fintech lending di tengah dinamika ekonomi dan persaingan yang semakin ketat.
Berdasarkan data OJK, per April 2026, dari 94 penyelenggara pindar di Tanah Air, sebanyak 14 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
OJK menyebut, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.
Di mana, langkah pemenuhan permodalan tersebut bisa dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger. (*)
Editor: Yulian Saputra


