Poin Penting
- Pendanaan perbankan ke industri pinjaman daring (pindar) mencapai Rp66,25 triliun atau 75,59 persen dari total sumber pendanaan hingga April 2026.
- OJK menilai dominasi bank didukung kapasitas pembiayaan yang besar serta likuiditas yang relatif stabil.
- Ke depan, OJK mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen di industri pindar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan perbankan masih menjadi sumber pendanaan terbesar bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia.
Berdasarkan data OJK, nilai pendanaan yang disalurkan perbankan kepada industri pindar mencapai Rp66,25 triliun hingga April 2026. Nilai tersebut setara dengan 75,59 persen dari total sumber pendanaan industri pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan dominasi tersebut mencerminkan besarnya kapasitas pembiayaan yang dimiliki perbankan serta kondisi likuiditas yang tetap terjaga.
“Dominasi ini antara lain dipengaruhi oleh kapasitas pendanaan yang cukup besar serta stabilitas likuiditas,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 Juni 2026.
Baca juga: Perluas Akses Pembiayaan, RupiahCepat dan Bank DBS Indonesia Perkuat Kerja Sama Channeling
Menurutnya, kemampuan pendanaan perbankan yang lebih besar dibandingkan sumber dana lainnya membuat bank tetap menjadi mitra strategis utama bagi penyelenggara pindar dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.
Imbal Hasil Bukan Satu-satunya Pertimbangan
Agusman menjelaskan tingkat imbal hasil memang menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam menempatkan dana ke industri pindar. Namun, keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada potensi keuntungan.
Perbankan juga memperhatikan berbagai aspek lain, seperti kualitas manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan keamanan penyaluran pembiayaan.
“Imbal hasil menjadi salah satu pertimbangan, namun keputusan penempatan dana juga mempertimbangkan aspek lain seperti risiko dan tata kelola,” bebernya.
Baca juga: Perbankan Kuasai 75,59 Persen Pendanaan Industri Pindar, Nilainya Tembus Rp66,25 Triliun
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan perbankan dalam menyalurkan dana ke berbagai instrumen investasi maupun kerja sama pembiayaan.
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Pindar
OJK memperkirakan perbankan masih akan menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi industri pindar di masa mendatang. Namun, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko
Selain itu, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri fintech lending nasional.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Naik 26,11 Persen di April 2026, Tembus Rp102,07 Triliun
Menurut Agusman, keberlanjutan industri pindar tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pendanaan, tetapi juga oleh kemampuan penyelenggara menjaga kualitas pembiayaan serta kepercayaan investor dan pemberi dana.
“Pendanaan dari perbankan diperkirakan tetap menjadi salah satu sumber utama di tengah dinamika industri Pindar, dengan tetap memperhatikan penguatan manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


