Pemerintah Terbitkan 9 Regulasi Baru Gantikan Permendag 8/2024

Pemerintah Terbitkan 9 Regulasi Baru Gantikan Permendag 8/2024

Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebagai gantinya, diterbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum, dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus berdasarkan klaster komoditas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, melalui deregulasi di sektor perdagangan.

Regulasi baru ini juga menjadi bagian dari reformasi struktural guna memperkuat iklim usaha nasional dan mempercepat proses perizinan.

Diharapkan, kebijakan ini dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokratis yang selama ini memperlambat arus logistik dan aktivitas bisnis.

Baca juga: Soal Permendag 36/2023, Kemenko Perekonomian: Bukan Dicabut, Hanya Direvisi

Paket deregulasi tersebut mencakup dua aspek utama, yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.

“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Senin, 30 Juni 2025.

Arahan Presiden Prabowo

Airlangga juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Prabowo Subianto terkait deregulasi ini. Pertama, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing.

Kedua, menciptakan ekosistem yang mendukung terbentuknya lapangan kerja. Ketiga, mendorong sektor padat karya agar mampu menarik investasi baru dan menjaga investasi yang sudah ada.

Baca juga: Tarik Investor, Presiden Prabowo Bakal Sederhanakan Perizinan

Keppres Pembentukan Satgas

Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah strategis, ternasuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan satuan tugas (Satgas).


Adapun pembentukan Satgas tersebut mencakup Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK; serta Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha.

Selain itu, juga telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Deregulasi, Percepatan, dan Kemudahan Perizinan Usaha.

“Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain. Termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah punya roadmap atau Initial Memorandum. Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive economic partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses,” ungkap Airlangga.

Baca juga: Berbeda dengan IMF dan OECD, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tetap Tumbuh 5 Persen

10 Komoditas Dapat Relaksasi Impor

Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan keberlanjutan industri strategis dalam negeri.

Komoditas tersebut meliputi:

  • Produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri)
  • Bahan baku pupuk bersubsidi
  • Bahan bakar lain
  • Bahan baku plastik
  • Sakarin dan siklamat (pemanis industri)
  • Bahan kimia tertentu
  • Mutiara 
  • Food tray
  • Alas kaki
  • Sepeda roda dua dan tiga

Baca juga: RI Tanggapi Tarif 32 Persen Trump dengan Strategi Impor Baru

Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga dan asosiasi industri.

Pemerintah juga telah melakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) dan rapat kerja teknis guna memastikan implementasi yang optimal.

Peraturan tersebut akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, untuk memastikan kesiapan dari sisi sistem pelayanan maupun regulasi pendukung. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62