Adapun pembentukan Satgas tersebut mencakup Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK; serta Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha.
Selain itu, juga telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Deregulasi, Percepatan, dan Kemudahan Perizinan Usaha.
“Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain. Termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah punya roadmap atau Initial Memorandum. Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive economic partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses,” ungkap Airlangga.
Baca juga: Berbeda dengan IMF dan OECD, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tetap Tumbuh 5 Persen
10 Komoditas Dapat Relaksasi Impor
Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan keberlanjutan industri strategis dalam negeri.
Komoditas tersebut meliputi:
- Produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri)
- Bahan baku pupuk bersubsidi
- Bahan bakar lain
- Bahan baku plastik
- Sakarin dan siklamat (pemanis industri)
- Bahan kimia tertentu
- Mutiara
- Food tray
- Alas kaki
- Sepeda roda dua dan tiga
Baca juga: RI Tanggapi Tarif 32 Persen Trump dengan Strategi Impor Baru
Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga dan asosiasi industri.
Pemerintah juga telah melakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) dan rapat kerja teknis guna memastikan implementasi yang optimal.
Peraturan tersebut akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, untuk memastikan kesiapan dari sisi sistem pelayanan maupun regulasi pendukung. (*)
Editor: Yulian Saputra









