Pemerintah Terbitkan 9 Regulasi Baru Gantikan Permendag 8/2024

Pemerintah Terbitkan 9 Regulasi Baru Gantikan Permendag 8/2024

Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebagai gantinya, diterbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum, dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus berdasarkan klaster komoditas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, melalui deregulasi di sektor perdagangan.

Regulasi baru ini juga menjadi bagian dari reformasi struktural guna memperkuat iklim usaha nasional dan mempercepat proses perizinan.

Diharapkan, kebijakan ini dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokratis yang selama ini memperlambat arus logistik dan aktivitas bisnis.

Baca juga: Soal Permendag 36/2023, Kemenko Perekonomian: Bukan Dicabut, Hanya Direvisi

Paket deregulasi tersebut mencakup dua aspek utama, yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.

“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Senin, 30 Juni 2025.

Arahan Presiden Prabowo

Airlangga juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Prabowo Subianto terkait deregulasi ini. Pertama, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing.

Kedua, menciptakan ekosistem yang mendukung terbentuknya lapangan kerja. Ketiga, mendorong sektor padat karya agar mampu menarik investasi baru dan menjaga investasi yang sudah ada.

Baca juga: Tarik Investor, Presiden Prabowo Bakal Sederhanakan Perizinan

Keppres Pembentukan Satgas

Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah strategis, ternasuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan satuan tugas (Satgas).

Related Posts

Top News

News Update