Poin Penting
- NPL UMKM meningkat, mencapai 4,55 persen per Maret 2026, mencerminkan tekanan pada segmen usaha mikro di tengah dinamika ekonomi global
- KUR tetap jadi penopang utama, dengan baki debet Rp522 triliun dan pertumbuhan 0,21 persen (yoy), serta kualitas terjaga lewat NPL rendah 2,16 persen berkat skema penjaminan yang kuat
- Kebijakan KUR makin adaptif, termasuk program pascabencana dengan relaksasi kredit dan subsidi bunga.
Jakarta – Pemerintah mencermati adanya tren peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada segmen UMKM yang mencapai 4,55 persen pada Maret 2026.
Di tengah dinamika global dan tekanan pada segmen usaha mikro, pemerintah berhasil menjaga keberlanjutan pembiayaan UMKM melalui kebijakan yang terarah dan adaptif, khususnya melalui penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lebih lanjut, KUR menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga stabilitas pembiayaan UMKM dan memastikan akses kredit tetap terjaga di tengah peningkatan risiko sektor mikro.
Hingga kuartal I 2026, KUR tetap menunjukkan kinerja stabil dengan pertumbuhan positif sebesar 0,21 persen (yoy) dan baki debet mencapai Rp522 triliun. Stabilitas ini menegaskan peran KUR sebagai jangkar pembiayaan UMKM di tengah dinamika ekonomi.
Baca juga: Gubernur Jateng Minta BPD Perkuat KUR dan Pembiayaan Daerah
Meski demikian, kualitas pembiayaan KUR tetap terjaga dengan baik, tercermin dari tingkat NPL KUR yang relatif rendah sebesar 2,16 persen pada Januari 2026.
“Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan KUR yang didukung oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat mampu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko secara prudent,” ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikutip 20 April 2026.
Haryo mengatakan, temuan bahwa penjaminan/pertanggungan menjadi solusi dalam pembiayaan UMKM telah diimplementasikan secara konkret dalam kebijakan KUR dan KPP. Kinerja penjaminan/pertanggungan dalam program KUR juga menunjukkan kondisi yang solid dan berkelanjutan.
Dengan kemampuan cakupan penjaminan/pertanggungan yang tetap tinggi, mencapai 70 persen dari portofolio KUR, lembaga penjaminan dan asuransi kredit tetap mencatat kinerja yang baik.
Berbagai indikator risiko penjaminan/pertanggungan berada dalam kondisi terkendali, dengan rasio klaim sebesar 62,8 persen, Non-performing Guarantee (NPG) sebesar 2,8 persen, serta recovery rate sebesar 27,8 persen.
“Skema penjaminan/pertanggungan yang kuat terbukti mampu menjaga kualitas kredit sekaligus mendorong ekspansi pembiayaan UMKM secara berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan KUR
Sebagai bentuk penguatan respons kebijakan yang adaptif dan tepat sasaran, pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan KUR Pascabencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan sekaligus percepatan pemulihan bagi debitur UMKM yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi komprehensif bagi debitur KUR eksisting, antara lain melalui perpanjangan tenor, pemberian grace period, serta subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi sebesar nol persen pada tahun 2026 dan tiga persen pada tahun 2027.
Di sisi lain, untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah juga memberikan kemudahan akses pembiayaan baru bagi debitur melalui relaksasi persyaratan penyaluran, termasuk aspek historis kredit dan persyaratan administratif lainnya.
Baca juga: BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage
Implementasi kebijakan ini menunjukkan hasil yang positif, dengan penyaluran KUR di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatra Barat mencapai Rp6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur.
Capaian tersebut menunjukkan kinerja yang tetap stabil dibandingkan dengan sebelum kondisi bencana pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kebijakan KUR pascabencana merupakan cerminan peran strategis KUR yang tidak hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi dan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah kondisi disrupsi,” pungkasnya.
KUR Dorong Ekonomi
Ke depan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 dari sisi pengeluaran, pemerintah terus memperkuat sinergi antara kebijakan pembiayaan UMKM melalui KUR dengan program prioritas APBN serta kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
KUR diarahkan untuk mendukung sektor produktif dan padat karya, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program tiga Juta Rumah, serta penciptaan wirausaha baru dan lapangan kerja.
Penguatan KUR tersebut dikombinasikan dengan akselerasi belanja pemerintah guna menciptakan efek pengganda terhadap konsumsi dan investasi. Di sisi lain, Pemerintah tetap menjaga stabilitas konsumsi melalui berbagai program perlindungan sosial dan stimulus fiskal.
Sinergi kebijakan ini memastikan bahwa peningkatan akses pembiayaan berjalan seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat, sehingga mendorong permintaan domestik secara berkelanjutan.
Melalui pendekatan kebijakan yang terintegrasi, pemerintah menegaskan komitmen untuk tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan usaha UMKM.
“Dengan berbagai kebijakan KUR yang didorong pula oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat, serta sinergi kebijakan fiskal dan sektor riil, UMKM akan terus diperkuat sebagai fondasi ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing,” imbuh Haryo.(*)
Editor: Galih Pratama








