Poin Penting
- DPR menempatkan peningkatan kesejahteraan guru sebagai agenda setelah perbaikan status kepegawaian.
- Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi penuh waktu.
- Guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Jakarta – DPR RI menyiapkan langkah lanjutan setelah status kepegawaian guru PPPK diperbaiki pemerintah bersama parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut kesejahteraan guru menjadi agenda berikutnya.
Lalu mengatakan perbaikan status menjadi tahap awal dalam penataan kepegawaian guru. Setelah proses tersebut, pemerintah dan DPR akan membahas peningkatan kesejahteraan.
“Jadi klasternya kita perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kita tingkatkan,” kata Lalu. Ia menyampaikan pernyataan itu di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (19/8).
Baca juga: Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp819 Triliun, DPR Dorong Kesejahteraan Guru Diperkuat
DPR Siapkan Skema Kesejahteraan Guru PPPK
DPR mengapresiasi rencana pengangkatan guru paruh waktu menjadi penuh waktu. Guru penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil pada 2027.
Menurut Lalu, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Ia meyakini kesejahteraan guru dapat ditingkatkan ketika kondisi fiskal berangsur pulih.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru secara menyeluruh. DPR dan pemerintah masih merumuskan kebijakan sesuai kapasitas anggaran negara.
Lalu juga menilai seleksi PNS memiliki tujuan dalam penataan tenaga pendidik. Seleksi diperlukan untuk menjaring guru berkualitas dan kompeten sesuai kebutuhan daerah.
“Sama-sama kita kawal ini, kondusif suasananya, sehingga peralihan atau transisi klaster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insya Allah nanti akan dimulai di awal 2027,” katanya.
Pemerintah Pusat Ambil Alih Status Guru PPPK
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat bersama DPR, Selasa (18/8).
Dalam skema tersebut, guru paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu. Sementara itu, guru penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Pemerintah juga melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dari berbagai status. Prasetyo menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan perhitungan berbagai aspek secara menyeluruh.
Pemerintah turut menerima masukan dari berbagai asosiasi guru terkait kebijakan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata dia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal. Pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun ini dan periode berikutnya.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya. Ia memastikan kebijakan tersebut tetap menjaga kondisi fiskal pemerintah.
Purbaya memastikan target defisit RAPBN 2027 tetap berada pada level 2,40 persen terhadap PDB. Angka tersebut setara dengan Rp671,2 triliun dan tetap menjadi batas yang dijaga pemerintah.
Baca juga: Wacana Guru PPPK Jadi ASN Pusat Disambut Daerah, Beban APBD Bisa Berkurang
Daerah Tunggu Petunjuk Teknis Pengalihan Guru
Pengalihan status juga mendapat perhatian pemerintah daerah yang memiliki tenaga guru terdampak. Pemerintah Kota Medan kini menunggu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami menunggu Juknis-nya,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Rabu. Ia memastikan pemerintah daerah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Rico mengatakan Pemkot Medan akan mengkaji aturan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan jalankan. Namun semua hal tersebut akan kita periksa semuanya,” kata dia.
Di Maluku, pengalihan pembiayaan guru dinilai dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut anggaran tersebut dapat mendukung program pembangunan lainnya.
“Jika tanggung jawab pembiayaan PPPK guru diambil alih oleh pemerintah pusat, berarti ada ruang fiskal yang tersedia untuk daerah rileks dan kita punya kesempatan untuk merancang program dan kegiatan yang lebih banyak untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Lewerissa di Ambon, Rabu.
Lewerissa berharap kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menilai pelaksanaan tersebut penting untuk mendukung kesejahteraan para guru.
“Saya berharap semoga hal ini dapat terlaksana secara konsekuen dan konsisten serta berkelanjutan, sehingga dapat menyejahterakan guru-guru PPPK,” ujarnya.
Di Maluku, terdapat 914 guru yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Selain itu, sebanyak 101 guru termasuk dalam 636 ASN PPPK penuh waktu yang menerima SK.
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan 2.958 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut berasal dari berbagai formasi yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Lalu meminta guru tidak resah menghadapi perubahan status kepegawaian tersebut. Ia mendorong guru tetap fokus mengajar dan menyiapkan masa depan anak bangsa.
“Karena ini statusnya juga menjadi pegawai pemerintah pusat maka formasi kemudian mutasi, promosi, dan sebagainya tentu dikelola dan diatur oleh pemerintah pusat. Nah nanti petunjuk pelaksanaan dan teknisnya sedang disusun,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, pengelolaan formasi, mutasi, dan promosi akan berada di pemerintah pusat. Pemerintah kini menyusun petunjuk pelaksanaan serta teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Agenda berikutnya bukan hanya menyelesaikan perpindahan status, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan guru. Karena itu, pembahasan PPPK selanjutnya akan berkaitan dengan kesejahteraan dan kemampuan fiskal negara. (*)
Editor: Galih Pratama


