Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan hasil positif pada produk pembiayaan Solusi Emas Hijrah. Sepanjang 2024, new booking produk tersebut menembus Rp39,7 miliar. Jumlah ini naik signifikan secara tahunan dibanding periode tahun sebelumnya sebesar Rp6,4 miliar.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, sejak hadir pada semester kedua 2023, produk Solusi Emas Hijrah terbukti ampuh menarik minat nasabah. Mereka semakin memahami pentingnya investasi emas sebagai solusi kebutuhan di masa yang akan datang.
“Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal,” katanya, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.
Baca juga : Bos BPKH Beberkan Investor Baru Bank Muamalat
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan produk Solusi Emas Hijrah adalah nasabah bisa menentukan tujuan kepemilikan emas misalnya sebagai dana pendidikan anak, pelunasan haji, maupun melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, saat telah lunas dan kelak tidak dicairkan, emas tersebut bisa diwariskan.
“Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas bisa direncanakan bertahap dari nominal kecil mulai 5 gram hingga 500 gram.
Baca juga : Begini Cara Bank Muamalat Dukung GERAK Syariah OJK
Sebab, harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, nasabah tidak perlu khawatir bila terjadi fluktuasi harga emas selama periode angsuran.
Karno menambahkan, Solusi Emas Hijrah memudahkan nasabah memiliki emas tanpa rasa cemas karena kualitas logam mulia dan prinsip syariahnya terjamin.
“Emas yang dibiayai merupakan logam mulia dengan teknologi certieye yang dipasok oleh PT Antam Tbk dan sudah terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA),” terangnya.
Sementara itu, produk kepemilikan emas ini merupakan produk pembiayaan dengan tenor hingga 10 tahun. Akad yang digunakan yakni murabahah atau transaksi jual beli barang berupa emas batangan dengan harga yang telah disepakati oleh nasabah dan bank di awal akad. (*)
Editor: Galih Pratama