Pasar Menggiurkan, OJK Serius Godok Aturan Tokenisasi Aset Digital

Pasar Menggiurkan, OJK Serius Godok Aturan Tokenisasi Aset Digital

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian terhadap tokenisasi aset. Secara sederhana, tokenisasi aset merupakan proses di mana aset fisik diubah menjadi aset digital.

Menurut Novita Bachtiar, Direktur Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, tokenisasi dari real world asset (RWA) ini termasuk instrumen keuangan tradisional yang dapat mempermudah nasabah dalam berinvestasi.

“Tokenisasi meningkatkan kemudahan dan akses bagi konsumen untuk berinvestasi. Prosesnya lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih efektif,” jelas Novita di acara Webinar Nasional Seri 1 bertajuk Aset Kripto Sebagai Instrumen Keuangan: Peluang, Tantangan, Strategi yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: Transaksi Kripto Semakin Populer, OJK Ungkap 5 Tantangan di Ekosistem Ini

Lebih dari itu, peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga dinilai besar. Kajian dari Boston Consulting Group (BCG) menunjukkan bahwa pada 2030 mendatang, pasar tokenisasi akan tumbuh 50 kali lipat, mencapai angka USD16 triliun atau sekitar 10 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Novita menilai temuan dari BCG ini menunjukkan potensi besar tokenisasi aset sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, negara perlu memanfaatkan peluang dari teknologi tersebut.

“Ini berarti potensi dan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan Indonesia. Kita harus bisa memanfaatkan potensi yang besar ini untuk mendorong inovasi keuangan serta efisiensi pasar,” paparnya.

Baca juga: Kemenkeu Kantongi Rp1,21 T dari Kripto, Tahun 2024 Jadi Penyumbang Terbesar

Selain itu, Novita menambahkan, tokenisasi aset diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

OJK saat ini disebut sedang mengkaji bagaimana tokenisasi aset dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Proses ini dilakukan melalui regulatory sandbox milik OJK.

“Saat ini, OJK tengah mengkaji potensi manfaat serta risiko dari tokenisasi aset. OJK juga sedang menguji RWA di sandbox OJK,” tegasnya.

Baca juga: Lewat OJK Infinity 2.0, OJK Buka Peluang Pembiayaan via Tokenisasi

Ke depannya, akan ada tiga model bisnis tokenisasi aset, yaitu tokenisasi emas, tokenisasi properti, dan tokenisasi surat berharga negara. Proses tokenisasi ini akan menggunakan teknologi blockchain, seperti yang umum digunakan dalam transaksi kripto. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

Top News

News Update