Jakarta – Transaksi aset kripto semakin lazim terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per Maret 2025, jumlah konsumen perdagangan kripto mencapai 13,71 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp109,29 triliun.
Meskipun prospeknya menjanjikan, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mewanti-wanti sejumlah tantangan yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem kripto di Tanah Air.
“Pertama, aset kripto yang bersifat volatil, dapat menimbulkan risiko stabilitas sistem keuangan jika tidak diantisipasi dengan baik,” ujar Hasan di acara Webinar Nasional bertajuk Aset Kripto Sebagai Instrumen Keuangan: Peluang, Tantangan, Strategi yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin, 5 Mei 2025.
Baca juga: Hingga Maret, Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun
Selanjutnya, Hasan menyorot peningkatan literasi dan pelindungan terhadap investor kripto. Terlebih, dewasa ini, semakin banyak produk berbasis kripto yang digunakan dalam perdagangan aset digital.
Hasan juga mengimbau agar pengawasan terhadap aset kripto diperketat, mengingat adanya potensi penyalahgunaan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Yang keempat, dalam dunia tanpa batas ini, tentu kerja sama lintas negara dalam harmonisasi standar pengaturan kripto, menjadi suatu keniscayaan,” lanjut Hasan.
Terakhir, ia menekankan pentingnya penguatan kapabilitas teknis, manajerial, dan etika dalam mengelola aset kripto.
Langkah Strategis Pengawasan Aset Kripto
Tidak berhenti pada identifikasi tantangan, Hasan juga menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan para pemangku kebijakan untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan kripto.
Langkah pertama adalah mendorong inovasi yang bertanggung jawab, dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian.
“Yang kedua, mengembangkan ekosistem yang resilien. Ini mencakup infrastruktur pasar yang kokoh, penyelenggara yang andal, serta standar kepatuhan yang tinggi,” jelas Hasan.
Pengembangan literasi juga kembali disinggung, supaya masyarakat bisa memahami risiko aset kripto lebih baik lagi. Sebagai penutup, OJK juga akan terus memperkuat dan memperbaiki kerangka regulasi di sektor ini. (*) Mohammad Adrianto Sukarso