Hingga Maret, Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun

Hingga Maret, Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun hingga akhir Maret 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak kripto Rp1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,94 triliun.

Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan yang sama, terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Baca juga: 13 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Baru 80 Persen dari Target

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 190 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp27,48 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi.

Pajak Kripto Capai Rp1,2 Triliun

Secara rinci, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar, penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,61 miliar dan PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp642,17 miliar.

Baca juga: Transaksi Aset Kripto di Februari 2025 Turun Jadi Rp32,78 Triliun

Kemudian pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,28 triliun hingga Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp241,88 miliar pada 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp1,72 triliun.

Baca juga: 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Targetkan 16,21 Juta

Selanjutnya, pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi sebesar Rp2,94 triliun. Rinciannya berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp94,18 miliar pada 2025.

Dari jumlah tersebut, Rp200,21 miliar berasal dari PPh dan Rp2,74 triliun dari PPN

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update