Poin Penting
- Aturan baru Dana SAL dalam UU APBN 2026 dinilai memperkuat disiplin fiskal dengan tetap memberi ruang bagi pemerintah menjaga stabilitas APBN
- Peneliti MEPI Erwin Syahrial menyebut Dana SAL sebagai bantalan fiskal yang dapat digunakan cepat untuk pengelolaan kas dan defisit
- Ekonom Undip Esther Sri Astuti menilai Dana SAL tepat dijadikan buffer fiskal, asalkan penggunaannya selektif, terukur, dan difokuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi
Ketentuan terbaru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola fiskal, sekaligus meningkatkan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menilai perubahan regulasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Menurut Erwin, pemerintah tetap memiliki ruang yang cukup untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN.
Namun, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini harus memperoleh persetujuan DPR, sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.
Berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, untuk kebutuhan pengelolaan kas negara dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68 persen.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Erwin menegaskan, ketentuan ini juga menjawab polemik terkait penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 2026.
Baca juga: OJK: Tambahan Dana SAL di Himbara Berpotensi Perkuat Pendanaan Industri Pindar
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu (15/7).
Sementara itu, kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan pengelolaan kas maupun penutupan defisit APBN.
Untuk kebutuhan tersebut, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Erwin menilai pengaturan tersebut menunjukkan adanya pembedaan yang jelas antara fungsi Dana SAL sebagai instrumen stabilisasi fiskal dan sebagai instrumen pembiayaan kebijakan. Sebagai akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya, Dana SAL memang dirancang menjadi bantalan fiskal (fiscal buffer) saat terjadi tekanan terhadap APBN.
“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin dikutip 19 Juli 2026.
Namun, ketika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar fungsi stabilisasi fiskal, Erwin menilai mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Menurut Erwin, penggunaan dana tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.
Apabila kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah wajib menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Selain itu, Erwin menilai perubahan dalam UU APBN 2026 juga mencerminkan pengelolaan Dana SAL yang semakin aktif. Bendahara Umum Negara kini tidak hanya berwenang menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga dapat melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar serta ketidakpastian global.
“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.
Secara keseluruhan, Erwin menilai perubahan kebijakan dalam APBN 2026 menunjukkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap menjaga fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, namun di saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.
Bagi pelaku pasar, kepastian mekanisme tersebut diyakini dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Dana SAL Tepat sebagai Buffer Fiskal
Pandangan senada disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti. Ia menilai penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah tepat, selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif dan terukur.
“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata Esther.
Menurut Esther, Dana SAL sebaiknya difokuskan untuk merespons gejolak fiskal maupun pasar, seperti menutup kekurangan penerimaan negara, menjaga target defisit APBN, serta meredam kepanikan di pasar keuangan.
Ia menilai sejumlah prioritas penggunaan Dana SAL antara lain untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, serta mendukung stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) saat terjadi gejolak.
Baca juga: Purbaya Jelaskan Alasan Pemerintah Tarik lalu Kembalikan Dana SAL ke Himbara
Di sisi lain, Esther juga menekankan pentingnya koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam penempatan maupun penarikan Dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu stabilitas likuiditas.
Apabila Dana SAL ditempatkan di perbankan, termasuk Himbara, guna memperkuat likuiditas, skema tersebut perlu dievaluasi secara berkala agar tetap efektif.
“Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” tambah Esther.
Dengan strategi yang selektif dan terukur, Esther berharap Dana SAL dapat berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru terhadap stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan investor. (*)


