Poin Penting
- LPEM UI menilai akuisisi PNM oleh Kemenkeu berisiko memutus sinergi holding ultra mikro dan mengganggu 23,3 juta nasabah Mekaar
- Risiko utama meliputi konflik misi fiskal dan inklusi, disrupsi jaringan PNM-BRI, serta ambiguitas tata kelola
- Akuisisi juga berpotensi meningkatkan efisiensi subsidi dan memperjelas mandat PNM, asalkan KPI keuangan dan inklusi dipisahkan.
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memandang rencana pengambilalihan atau akuisisi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi memutus sinergi ekosistem holding ultra mikro melalui PNM dan mendisrupsi 23,3 juta lebih nasabah Mekaar.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu mengusulkan mengambil alih PNM dari Bank Rakyat Indonesia(BRI) atau Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk dijadikan penyalur tunggal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan ditransformasi menjadi bank khusus UMKM dengan target modal PNM Rp200 triliun dalam 5 tahun.
“Langkah ini berisiko memutus sinergi ekosistem Holding Ultra mikro melalui PNM dan mendisrupsi 23,3 juta lebih nasabah Mekaar,” tulis Laporan Trade and Industry Brief Juni 2026 yang dirilis LPEM UI, dikutip, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga: Nasabah PNM Mekaar Bersiap, Bunga Pinjaman Turun Jadi 8 Persen
LPEM UI menyebutkan, sejumlah risiko dan tantangan apabila akuisisi tersebut dilaksanakan. Pertama, konflik misi antara fiskal dan inklusi keuangan. Kemenkeu mengutamakan keberlanjutan fiskal. Misi sosial PNM (pemberdayaan perempuan, komunitas terpencil) berisiko terdorong menjadi lebih komersial.
Kedua, disrupsi sosial dan jaringan lapangan. PNM memanfaatkan jaringan BRI di 36 provinsi, dan 4.655 lebih kantor layanan. Pengalihan ke Kemenkeu berisiko memutus sinergi infrastruktur yang sudah terbangun.
Ketiga, akuntabilitas ganda dan ambiguitas mandat. PNM yang beroperasi di dua ranah (komersial dan instrument kebijakan sosial) rentan menciptakan konflik key performance indicators (KPI) dan tata kelola.
Meski demikian, terdapat sisi positif dari pengambilalilah PNM oleh Kemenkeu adalah mengeliminasi tumpang tindih dengan BRI. Persaingan implisit antara KUR BRI dan produk PNM dapat dieliminasi. Pemisahan memperjelas mandat masing-masing lembaga.
Kemudian, konsolidasi pembiayaan ultra-mikro di satu atap. Di bawah Kemenkeu, PNM dapat diintegrasikan dengan program jaminan sosial agar menjangkau kelompok terbawah yang tidak terjangkau bank komersial. Serta, efisiensi skema subsidi bunga Kemenkeu dapat merancang subsidi lebih terpadu, menghindari duplikasi antara KUR dan Mekaar/ULaMM, serta meningkatkan akuntabilitas fiskal.
LPEM UI menyarankan apabila kebijakan tersebut dilanjutkan, diperlukan adanya governance charter yang memisahkan indikator kinerja keuangan non-performing loan (NPL) dan efisiensi dari indikator kinerja inklusi seperti jangkauan kelompok terbawah, gender inclusion secara eksplisit dan terukur.
“Jika pengambilalihan ini dilanjutkan, perlu adanya governance charter yang memisahkan indikator kinerja keuangan (NPL, efisiensi) dari indikator kinerja inklusi (jangkauan kelompok terbawah, gender inclusion) secara eksplisit dan terukur,” ujar LPEM UI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mendapatkan ‘lampu hijau’ dari Danatara untuk mengambilalih PNM.
“PNM dalam proses pembicaraan dengan Danantara, sudah dapat lampu ijo,” ungkap Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Baca juga: Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas Masih Rendah, Bank Mantap-PNM Lakukan Ini
Rencananya, kata Purbaya, pengambilalihan PNM tersebut akan dilakukan skema tukar guling dengan PT Geo Dipa yang saat ini di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kelihatannya tuker sama Geo Dipa. Saya mau minta dua-duanya nggak boleh,” jelas Purbaya.
Meski demikian, Purbaya belum bisa memastikan kapan rencana tersebut secara resmi dilaksanakan. Ia hanya menyebutkan akan segera melakukan barter antara PT PNM dan PT Geo Dipa. (*)
Editor: Galih Pratama


