Poin Penting
- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said diperiksa ketiga kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008–2015.
- Penyidik mendalami praktik pengadaan minyak mentah serta kebijakan penentuan harga saat Sudirman bertugas di Pertamina dan Kementerian ESDM.
- Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Penyidik mendalami praktik pengadaan hingga kebijakan penentuan harga saat ia bertugas di Pertamina dan Kementerian ESDM.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Ini menjadi pemeriksaan ketiga bagi Sudirman sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Menteri ESDM periode 2014-2016 itu menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan sesuai tugas, kewenangan, dan kebijakan yang pernah dijalankannya.
Baca juga: Sudirman Said: Perekonomian Indonesia Masih Rentan Terhadap Krisis
Penyidik Dalami Pengadaan Minyak dan Penentuan Harga
Menurut Sudirman, penyidik menanyakan praktik pengadaan minyak mentah beserta kebijakan yang digunakan dalam penentuan harga.
“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan seluruh keterangan diberikan didasarkan pada pengalaman dan tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” ucapnya.
Pemeriksaan Ketiga Masih Terkait Kasus Petral
Sebelum pemeriksaan dimulai, Sudirman menyampaikan bahwa pemanggilan dirinya masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Petral.
“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” katanya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut substansi pemeriksaan. Sudirman juga membantah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. “Enggak lah,” ujarnya.
Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga. Sebelumnya, Sudirman telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Desember 2025 dan April 2026
Kejagung Telah Tetapkan 7 Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Mohammad Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Saat ini, ia juga masuk daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Baca juga: Kejagung Gandeng KPK Kawal Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
IRW merupakan pihak swasta sekaligus direktur sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid. Sementara itu, BBG pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009-2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager pada perusahaan yang sama.
Adapun TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Penyidik Kejagung masih terus mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Petral. (*)
Editor: Yulian Saputra


