Poin Penting:
- Laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni ditolak KPK karena berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
- KPK menyatakan aspek pencegahan selesai, tetapi pendalaman pada aspek penindakan terus berjalan.
- Penyidik masih menelusuri motif, inisiatif, dan tujuan pemberian amplop dalam kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, dugaan keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara suap yang tengah diusut masih terus didalami penyidik.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Aminudin menjelaskan, penolakan tersebut mengakhiri proses pada aspek pencegahan. Sementara itu, proses penindakan tetap berjalan karena perkara pokok masih dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Skandal Amplop Menhut Raja Juli, Lapor KPK setelah OTT Bupati Kuansing
KPK menegaskan penolakan laporan mengacu pada ketentuan internal yang mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK Gunakan Perkom 1/2026
Aminudin mengatakan laporan gratifikasi Raja Juli tidak diproses berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurutnya, Pasal 14 Perkom 1/2026 memberikan kewenangan kepada KPK untuk menolak laporan apabila objek gratifikasi yang telah masuk dalam proses pemeriksaan aparat penegak huku, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Baca juga: Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR
Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penyidik Dalami Motif Pemberian Amplop
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses pada aspek pencegahan telah selesai. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian amplop kepada Raja Juli dengan perkara suap yang sedang ditangani.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi, dikutip Antara, Kamis (16/7).
Baca juga: Segini Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK
Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri asal-usul uang, tujuan pemberian, dan pihak yang berinisiatif menyerahkan amplop tersebut.
“Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Ia juga belum memastikan kapan Raja Juli akan dipanggil untuk diperiksa. Menurutnya, penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan.
Awal Mula Amplop dan Perkara Kuansing
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Penyidik menduga praktik suap terjadi dalam jual beli jabatan sepanjang 2021-2026. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca juga: Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare
Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop itu baru diketahui setelah tamu meninggalkan ruangan.
Menurut Raja Juli, ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, penolakan gratifikasi tersebut dilaporkan kepada KPK. Kini, proses pelaporan dinyatakan selesai pada aspek pencegahan, sementara dugaan keterkaitannya dengan perkara suap masih menjadi fokus penyidikan. (*)
Editor: Yulian Saputra


