Poin Penting
- Kebijakan pemungutan PPh pedagang online melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
- UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kebijakan pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri melalui penyedia marketplace akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Saat ini, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keempat marketplace tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang e-commerce.
Baca juga: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Agustus
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu, 1 Juli 2026.
Ciptakan Kesetaraan Perpajakan
Bimo menegaskan, selain mempermudah administrasi, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
“Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” tambahnya.
Baca juga: DJP Beberkan Alasan Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus di Indonesia
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil atau UMKM tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Tarif PPh Dipungut 0,5 Persen
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: DJP: Sistem Siap, Pemberlakuan Pajak Marketplace Tinggal Tunggu Kepdirjen
PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak bagi pedagang. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Yulian Saputra


