Poin Penting
- DJP menyatakan sistem pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace telah siap diimplementasikan.
- Penerapan kebijakan masih menunggu Keputusan Dirjen Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
- Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara antara pedagang online dan offline.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap menunjuk penyedia marketplace dalam negeri sebagai pemungut Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, DJP sudah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku e-commerce untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (pelaku e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu. Mereka kita minta untuk siap ya. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri (Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa),” kata Inge dalam Media Briefing, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga: Pencairan JHT Kena Pajak, Begini Cara Hitung Potongannya
Inge menyatakan, sistem DJP sudah siap untuk disambungkan dengan sistem marketplace. Ia mengungkapkan apabila tidak ada perubahan, surat keputusan dari Dirjen Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan terbit besok.
“Jadi kan kita masih menunggu hari ini. Bahwa besok akan diberlakukan Ternyata gong betul bahwa besok akan diberlakukan, besok pun kita akan sampaikan apakah memang keputusan Dirjennya sudah ada atau tidaknya, ya semua besok kita sampaikan. Kita masih menunggu besok nih gimana ada perubahan atau tidak hari ini,” ungkap Inge.
Menkeu: Bukan Pajak Baru
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui platform marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Meski demikian, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan pengecekan bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum memastikan kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (Ditjen Pajak). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Purbaya Sebut Pajak Pedagang Online di Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026
Bendahara negara ini menegaskan kebijakan pemungutan pajak tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha online dan konvensional.
Menurutnya, banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa menanggung beban pajak yang berbeda dibandingkan pedagang online.
“Tapi bukan pajak tambahan, angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN, kalau yang online nggak bayar. Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


