Poin Penting:
- Ojol akan masuk kategori pelaku usaha mikro sehingga berhak mengakses KUR dan berbagai program pemberdayaan.
- Pemerintah menggandeng perusahaan aplikasi dan asosiasi untuk menyiapkan mekanisme implementasi kebijakan.
- Pengurusan NIB belum menjadi prioritas pada tahap awal agar proses transisi berjalan lancar.
Jakarta – Ojol akan segera masuk kategori pelaku usaha mikro sehingga berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pemerintah menilai pengemudi transportasi daring layak memperoleh fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: Pajak Marketplace Efektif Mulai 1 Agustus 2026, UMKM Tetap Dapat Pengecualian
Ojol Berhak Akses KUR dan Insentif Pemerintah
Maman mengatakan ojol akan masuk kategori pelaku usaha mikro transportasi daring.
Status tersebut membuat pengemudi berhak mengakses KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta program pemberdayaan lainnya.
“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro,” ujar Maman.
Sejalan dengan itu, kata Mamn, pemerintah juga ingin mendorong pengemudi memanfaatkan waktu luang untuk membangun usaha lain.
Dengan begitu, mereka tetap dapat bekerja sebagai pengemudi sekaligus memiliki sumber pendapatan tambahan.
Baca juga: Grab Susul Gojek Hapus Program Langganan Hemat untuk Driver Ojol
Maman pun menilai pengemudi sudah memiliki karakter sebagai pelaku usaha.
Penilaian itu berdasarkan pekerjaan mereka yang bekerja secara mandiri, memiliki kendaraan sendiri, dan menanggung biaya operasional sendiri.
Selain akses pembiayaan, sebagian besar ojol juga berpotensi memperoleh pembebasan pajak. Hal itu karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp500 juta per tahun.


