Jakarta – Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Bernard Widjaja membeberkan tantangan pihaknya dalam melindungi konsumen industri jasa keuangan di Indonesia.
Ia mengatakan, Indonesia dengan populasi penduduk 278 juta lebih, di mana orang mudanya (generasi Z dan milenial) membentuk 50 persen lebih populasinya, adalah anugerah bagi pengembangan ekonomi nasional.
Namun, pada satu sisi, hal itu menciptakan tantangan tersendiri bagi perlindungan konsumen industri jasa keuangan. Bernard menyebutkan, kemunculan generasi milenial dan Z di era digital memerlukan strategi berbeda dalam hal melindungi konsumen yang didominasi generasi muda itu dari layanan jasa keuangan ilegal.
Baca juga : Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen
“Karena ternyata dari jumlah 278 juta orang itu, lebih didominasi oleh 50% lebih generasi Z dan milenial. Ini tantangan sendiri, khususnya berkaitan dengan bagaimana menjaga aspek perlindungan konsumen pada generasi-generasi yang Z dan milenial. Tentu saja dengan strategi yang berbeda,” ujarnya saat webinar OJK Institute bertema “Strategi Implementasi Market Conduct: Membangun Kepercayaan dan Meningkatkan Kinerja IJK” secara virtual, Kamis, 8 Agustus 2024.
Di lain sisi, penggunaan internet di Indonesia yang mencapai 200 juta lebih pengguna memerlukan kehati-hatian dalam penggunaan internet. Ini dikarenakan, penggunaan internet tak hanya punya dampak positif, tapi juga dampak negatif yang diinisiasi oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Baca juga : Soal POJK Perlindungan Konsumen, OJK: Debitur Nakal Tetap Bisa Disikat!
“Saat ini marak dugaan insiden siber yang lebih dari 347 dugaan yang sekaligus datang Bapak-Ibu. Ini juga semakin besar. Terlebih lagi dengan maraknya judi online dan sebagainya yang diduga salah satunya adalah dari masyarakat Indonesia yang mungkin terperdaya atau terjebak,” sebutnya.
“Kemudian adalah trafik anomali serangan cyber di Indonesia. Ini 400 juta anomali, dan itu semakin intens, semakin terus, semakin sering dengan berkembangnya inovasi teknologi yang memudahkan masyarakat, tetapi juga dari sisi kerawanan juga meningkatkan risiko dan kewaspadaannya,” tambah Bernard.
Lalu, dari sisi OJK sendiri, dengan jumlah pelaku bisnis yang mencapai lebih dari 2.730, baik yang sophisticated maupun yang tradisional, menjadi tantangan sendiri dalam mengimplementasikan pengawasan market conduct. (*) Steven Widjaja
Editor : Galih Pratama