Poin Penting
- OJK menegaskan pembiayaan program prioritas pemerintah oleh bank tidak bersifat wajib, melainkan sesuai strategi dan profil risiko masing-masing bank
- Program seperti perumahan rakyat dinilai sebagai peluang bisnis, namun tetap harus mengedepankan manajemen risiko dan business judgement bank
- OJK menyiapkan revisi aturan RBB pada kuartal III 2026 agar penyaluran kredit lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan kebijakan dalam mendorong industri perbankan membiayai program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib atau mandatory.
Menurutnya, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi penyaluran kredit sesuai profil risiko masing-masing.
“Kami melihat berbagai program prioritas pemerintah ini merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank. Misalnya, program perumahan rakyat, itu sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam penyaluran kredit. Tetapi, tentu tetap harus mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ungkap Friderica, dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II tahun 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Baca juga: Bos OJK: KEK Keuangan di Bali Jadi Magnet Investasi Global
Namun demikian, Friderica menegaskan penyaluran kredit untuk mendukung program prioritas pemerintah tetap harus mengacu pada business judgement masing-masing bank, mengingat industri perbankan mengelola dana masyarakat.
“Saya luruskan lagi, saya tekankan lagi, ini tidak bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing. Karena dalam pengambilan keputusan kredit, bank harus menggunakan business judgement, sebab bank mengelola dana masyarakat,” tegasnya.
Sementara di sisi regulasi, OJK saat ini tengah membahas revisi aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) yang rencananya diterbitkan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada kuartal III 2026.
Baca juga: OJK Restui Merger BPR Prima Dewata ke BPR Prima Nadi
Ia menjelaskan, revisi aturan tersebut ditujukan agar penyaluran kredit perbankan memiliki perencanaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Revisi aturan dalam RBB masih dibahas lebih lanjut dan rencananya keluar pada triwulan III tahun ini. Revisi aturan ini terkait penyaluran kredit agar bank memiliki perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan dalam penyusunannya,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


