Poin Penting
- OJK menyetujui penggabungan BPR Danaputra Sakti ke dalam BPR Harta Swadiri sebagai bagian dari konsolidasi industri perbankan.
- Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR.
- OJK menilai penggabungan usaha dapat memperluas akses layanan keuangan masyarakat serta mendukung pembiayaan UMKM.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026.
Penggabungan tersebut menjadi bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang terus didorong OJK guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan, penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi usaha BPR sehingga mampu memperluas akses layanan kepada masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” kata Farid dalam keterangan resmi, Jumat 8 Mei 2026.
Baca juga: OJK Restui Merger BPR Prima Dewata ke BPR Prima Nadi
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang menjadi 45 BPR dan 6 BPRS.
Hingga 31 Maret 2026, aset BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang tercatat sebesar Rp2,89 triliun atau turun 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau turun 17,30 persen yoy, sedangkan kredit atau pembiayaan tercatat sebesar Rp1,89 triliun atau turun 12,37 persen yoy.
Dampak Konsolidasi Industri
OJK menjelaskan penurunan tersebut terutama dipengaruhi efektifnya penggabungan usaha sejumlah BPR Lestari ke dalam PT BPR Lestari Banten pada 9 Maret 2026.
Beberapa BPR yang bergabung antara lain PT BPR Lestari Jatim, PT BPR Lestari Jabar, PT BPR Lestari Jateng, PT BPR Lestari Jakarta, dan PT BPR Lestari Jogja.
Baca juga: OJK Restui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan
OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri agar lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan dalam mendukung perekonomian daerah maupun nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra


