Poin Penting
- OJK menyesuaikan batas maksimum pendanaan pada tiga penyelenggara pindar.
- Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan industri dan kebutuhan pembiayaan alternatif.
- OJK tetap menekankan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan ketentuan batas maksimum pendanaan pada tiga penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Penyesuaian tersebut dilakukan seiring perkembangan industri dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan alternatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan seiring perkembangan industri serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan alternatif.
“Ketentuan mengenai batas maksimum pendanaan pada tiga Penyelenggara Pindar telah dilakukan penyesuaian sejalan dengan perkembangan industri dan memperhatikan kebutuhan pembiayaan alternatif untuk mendukung akses keuangan di tengah masyarakat,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca juga: Kejar Pertumbuhan Berkualitas, Kredit Pintar Dorong Pengguna Perkuat Kendali Finansial
Menurut Agusman, penyesuaian aturan batas maksimun pendanaan tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara pindar untuk menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pendanaan.
“Penyelenggara pindar tetap didorong melakukan penilaian terhadap kelayakan penerima dana sebelum memberikan pendanaan. Selain itu, pengelolaan risiko yang memadai tetap menjadi bagian penting dalam proses penyaluran pinjaman,” jelasnya.
OJK juga membatasi pemanfaatan jumlah penyelenggara pinjaman daring yang bisa digunakan masyarakat sebanyak tiga platform.
Baca juga: Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kemampuan bayar penerima dana sekaligus memitigasi risiko gagal bayar akibat penumpukan pinjaman.
Bukan tanpa sebab, berdasarkan catatan OJK, hingga Juni 2026, outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp105,14 triliun atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Meski tumbuh tinggi, OJK mencatat tingkat risiko kredit industri masih perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) berada di level 4,26 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra


